Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formasi pengadaan CPNS dan pppk 2023.


 

formasi pengadaan asn dan pppk 2023
 formasi pengadaan asn dan pppk 2023

 

formasi pengadaan CPNS dan pppk 2023.


Formasi pengadaan asn dan pppk 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Bentuk Birokrasi  Abdullah Azwar Anas merilis surat edaran resmi rekrutmen calon ASN yang meliputi seleksi CPNS dan seleksi PPPK  tahun 2023.

pengadaan CPNS dan pppk 2023. Surat Edaran Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 ditujukan kepada Pejabat  Kepegawaian (PPK) Departemen Pusat dan Daerah. Bagi calon umum dan penerima beasiswa yang berminat mengikuti pemilihan CPNS dan PPPK 2023, enPANRB sebelumnya telah memastikan bahwa pemerintah akan menyetujui CPNS dan PPPK tahun 2023 untuk memenuhi persyaratan CPNS dan PPPK  masing-masing instansi pemerintah.

Formasi pengadaan CPNS dan pppk 2023. Persyaratan CPNS yang diajukan untuk jabatan senior di otoritas pusat didasarkan pada Permen PANRB nomor 45 Tahun 2022 dan peraturan MenPANRB nomor 1103 Tahun 2023


Sebaliknya, Formasi pengadaan asn dan pppk 2023 melalui proses pengadaan kebutuhan fakultas didasarkan pada informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset dan Teknologi.

     Pada saat yang sama, pembentukan PPPK akan terbuka untuk kebutuhan dinas di daerah. Usulan kebutuhan PPPK akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan PPPK  bidang pendidikan dan kesehatan pada satuan kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
Kebutuhan PPPK guru terkait dengan kebutuhan Kemendikbud dan Kemenristek, serta kebutuhan tenaga kesehatan hingga informasi Kemenkes.   

Pada Intinya : Formasi pengadaan asn dan pppk 2023 Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN sebagai berikut:

Formasi pengadaan CPNS dan pppk 2023.
Formasi pengadaan CPNS dan pppk 2023.


1. Instansi Pusat


Usulan Formasi pengadaan asn dan pppk 2023. kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;

b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang               intelijen, serta tenaga dosen;


 c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan          MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;


d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari        Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

e.Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang            nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun            2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan

f. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
 

2. Instansi Daerah

        Usulan Formasi pengadaan asn dan pppk 2023 kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:

 a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.   
 

Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;
 

 b. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;

c. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,      Riset dan Teknologi; dan
 

d. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

3. Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.


4. Instansi Formasi pengadaan asn dan pppk 2023 wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
 a. Tautan Peta Jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses/diunduh;

 b. Surat usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK;
 

c. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK; dan
 

d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.
 

5. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.
 

6. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat               diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka               3 (tiga).

 
Berikut 

Surat Menteri PANRB Perihal Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023

Artikel Terkait : 

Formasi PPPK berdasarkan Kemenkeu 2022 untuk Formasi 2023 

Pengumuman Pengadaan CPNS dan PPPK 2023