Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formasi PPPK 2023 berdasarkan Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022

PPPK 2023 Guru dan Nakes P3K berdasarkan Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022


Formasi PPPK 2023 berdasarkan Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022  Tenaga honorer di sudah bisa melakukan persiapan mulai sekarang. Sebab, pemerintah sudah menetapkan bagian dana alokasi umum (DAU) yang melekat pada formasi PPPK 2023.
DAU tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Formasi PPPK 2023 berdasarkan Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022  Dalam Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022 disebutkan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK 2023 ditentukan berdasarkan:Dalam Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022 disebutkan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK 2023 ditentukan berdasarkan:

1. Jumlah formasi PPPK;
2. Gaji pokok dan tunjangan melekat;
3. Jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pasal 5 menyebutkan bagian DAU penggajian formasi PPPK 2023 merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Formasi PPPK 2023 berdasarkan Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022  Bahkan, dalam lampiran Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022 ditetapkan rincian formasi P3K Guru, P3K Tenaga Kesehatan (Nakes), dan P3K Teknis.

Permenkeu tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Desember 2022 dan diundangkan pada 28 Desember 2022.

Berikut alokasi DAU dan rincian formasi P3K kabupaten kota se Jawa Timur 2023 berdasarkan lampiran Permenkeu N
o 212/PMK.07/2022 yang dikutip Sewaktu.com pada Senin, 2 Januari 2023.

PPPK 2023 Guru dan Nakes P3K berdasarkan Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022 KOTA BEKASI 

PPPK 2023 Guru dan Nakes P3K berdasarkan Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022 di DKI

PPPK 2023 Guru dan Nakes P3K berdasarkan Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022 di Jawa Barat


1. DAU dan rincian formasi PPPK Provinsi DKI 2023


Formasi PPPK guru : 14.378
Formasi PPPK nakes : 6.066
Formasi PPPK teknis : -
Jumlah formasi PPPK : 20.444
DAU untuk gaji PPPK : -
 

DAU dan rincian formasi PPPK Provinsi Jawa Barat


1. DAU dan rincian formasi PPPK Kota Bekasi 2023

Formasi PPPK guru : 4.849
Formasi PPPK nakes : 1.175
Formasi PPPK teknis : 94
Jumlah formasi PPPK : 6.118
DAU untuk gaji PPPK : Rp.135.868.188.000,00

2. DAU dan rincian formasi PPPK Kab.Bandung 2023

Formasi PPPK guru : 9.840
Formasi PPPK nakes : 1.772
Formasi PPPK teknis : 5
Jumlah formasi PPPK : 11.617
DAU untuk gaji PPPK : Rp.262.663.290.000,00

3. DAU dan rincian formasi PPPK Kab.Bekasi 2023

Formasi PPPK guru : 9.258
Formasi PPPK nakes : 83
Formasi PPPK teknis : -
Jumlah formasi PPPK : 9.341
DAU untuk gaji PPPK : Rp.148.243.074.000,00

4. DAU dan rincian formasi PPPK Kab.Bogor 2023

Formasi PPPK guru : 16.141
Formasi PPPK nakes : 1.426
Formasi PPPK teknis : -
Jumlah formasi PPPK : 17.567
DAU untuk gaji PPPK : Rp.325.508.526.000,00

5. 4. DAU dan rincian formasi PPPK Kab.Ciamis 2023

Formasi PPPK guru : 2.302
Formasi PPPK nakes : 780
Formasi PPPK teknis : -
Jumlah formasi PPPK : 3.082
DAU untuk gaji PPPK : Rp.98.252.964.000,00