Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ketentuan dan syarat guru yayasan atau swasta dalam seleksi pppk 2023

ketentuan dan syarat guru yayasan atau swasta dalam seleksi pppk  2023
ketentuan dan syarat guru yayasan atau swasta dalam seleksi pppk  2023

 Menteri
PANRB juga meminta Dewan Negara atau lembaga daerah untuk mengusulkan jumlah yang dibutuhkan untuk rekrutmen guru PPPK tahun 2023 paling lambat 30 April 2023.

Padahal, pendidikan guru PPPK 2023 diharapkan mencapai 580.202 tahun ini pada 2023 untuk penempatan di kanwil atau instasi daerah.

Oleh karena itu, sebagai pejuang mesin sipil negara (ASN), Anda harus memanfaatkan kesempatan ini.

Kemendikbud menambah persyaratan ketentuan dan syarat guru yayasan atau swasta dalam seleksi pppk  2023 yang mendaftar program PPPK Guru 2023.

Dalam akreditasi guru PPPK 2023, ada empat kategori yang bisa mendaftar dan mengikuti pemilihan.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022

  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022
 
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022 Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022 
 
  • Kemudian kualifikasi pelamar Prioritas 2 merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas 1
 
  • Lalu, pelamar prioritas 3 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
 
  • Kemudian pelamar Prioritas 4 atau umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
 
  • Guru Swasta dapat melamar di kategori Pelamar Umum (P4) dengan ketentuan tersebut
perlu diketahui Dari empat kualifikasi guru PPPK tahun 2023, guru yang lulus kelas Prioritas 1 (P1), termasuk 3.043 guru P1 yang tidak ada penempatan.

Kemudian ada Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3) dan Prioritas 4 (P4) atau Umum.

Sementara itu, calon dengan kualifikasi calon Prioritas 1 merupakan peserta yang mengikuti pemilihan PPPK guru JF tahun 2022 dan mencapai ambang batas. 

bagimana Guru Swasta berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi PPPK Guru 2023.

Ketentuan dan syarat guru yayasan atau swasta dalam seleksi pppk  2023

Dalam hal ini perbedaan keduanya adalah guru sekolah swasta prioritas 4 atau masyarakat umum.

Selain tingkat prioritas yang berbeda bagi guru sekolah swasta peserta pemilihan PPPK, mereka juga harus mempertimbangkan persyaratan khusus dan ketentuan dan syarat guru yayasan atau swasta dalam seleksi pppk  2023.
Persyaratan khusus dan ketentuan dan syarat guru yayasan atau swasta dalam seleksi pppk  2023 yang harus dipenuhi guru sekolah swasta untuk mengikuti pemilihan PPPK disampaikan langsung oleh Nunuk Suryani selaku General Manager GTK.

Adapun syarat khusus atau ketentuan dan syarat guru yayasan atau swasta dalam seleksi pppk  2023 yang harus dipenuhi guru sekolah swasta untuk mengikuti pemilihan PPPK adalah  

  • harus memiliki izin dari yayasan.
 
  • Setelah mendapat izin dari guru Yayasan di sekolah swasta, mereka bisa mengikuti rangkaian seleksi PPPK 2023 dan mewujudkan cita-cita menjadi ASN. 
 
  • Kalaupun Prioritas 4 atau umum, peluang guru sekolah swasta menjadi ASN masih sangat tinggi.
 
  • Oleh karena itu, guru sekolah swasta akan didorong ke depan untuk mempersiapkan diri dengan cara meningkatkan persiapan dan memaksimalkan hasil. 
Demikian informasi ketentuan dan syarat guru yayasan atau swasta dalam seleksi pppk  2023 semoga bermanfaat