Kabarnya STIE Tribuana Kota Bekasi dan Universitas Mitra Karya (UMIKA) di Bekukan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenristekdikti) dikabarkan menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pembekuan izin kepada dua kampus di Kota Bekasi.
Sanksi administratif berat berupa pembekuan izin pendirian STIE Tribuana Kota Bekasi dan Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi Timur di bawah Yayasan Tri Praja Karya Utama.
Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset dan Teknologi bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh mahasiswa, guru, dan/atau staf karena kedua kampus tersebut dicabut izinnya.
Dibekukan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) rupanya menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin di dua lokasi kampus di Kota Bekasi.
Ini berawal dari surat Kemendikbud tentang pencabutan izin kampus, yang menuding adanya pelanggaran administrasi berat seperti manipulasi data mahasiswa, penyelewengan jumlah SKS, dan lain-lain. Dia juga mengumumkan pencabutan sanksi di media nasional.
Sanksi administratif berat berupa pembekuan izin pendirian STIE Tribuana Kota Bekasi dan Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi Timur di bawah Yayasan Tri Praja Karya Utama.
Dikatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjatuhkan sanksi berdasarkan beberapa temuan, salah satunya diklaim sebagai kesalahan fatal dan akan di bekukan kepada pihak kampus .
"Mereka menganggap ini sebagai penemuan dan kesalahan yang cukup serius," jelasnya
Bahkan beberapa elite politik bekerjasama dengan Suroyo, terutama beberapa program di kedua kampus tersebut seperti hibah dan lain-lain.(*