Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan BARU PPG Daljab 2023

Kebijakan BARU PG Daljab 2023


Dari persentase di atas kita dapat melihat bahwa Data guru dalam jabatan yang belum Sertifikasi berjumlah 1.630.061 pada desember 2022 dan kemudian pada April 2023 terdapat 1.548.865 yang belum sertifikasi ini berdasarkan data Cut Off Desember 2021 dan Update NTG 4 April 2023 sehingga pada Tahun ini dibuka besarbesaran Tahun 2023 ini.
Kebijakan BARU PG Daljab 2023

 Pada Kebijakan PPG Daljab 2023 Yakni 
Kebijakan BARU PG Daljab 2023
Kebijakan BARU PG Daljab 2023

A. PPG dilakukan bagi guru yang diangkat sebelum Tahun 2015 dan setelah Tahun 2015.

B. Pengakuan atas RPL yang lebih fleksibel, termasuk melakukan sinkronisasi dengan program prioritas seperti Guru Penggerak.

C. Calon peserta PPG Daljab harus membuktikan penguasaan Mata pelajarannya dengan baik Sebelum Memgikuti PPG Daljab

D. PEMBELAJARA Daljab berfikir pada masalah pengajaran yang dihadapi peserta PPG Daljab dengan pendekatan Problem-based learning xab Prohect-based learning.

E. Pemerintah Pusat, pemerintah daerah atau Yayasan.

Kebijakan BARU PG Daljab 2023
Kebijakan BARU PG Daljab 2023

 Perbedaan Kategori A dan Kategori B untuk PPG Dalam Jabatan 2023 

Kategori A

Pada sasaran A yaitu guru yang telah di nyatakan Lulus seleksi admintrasi Pada Tahun 2022 sebanyak 352.668 orang

Perlu diketahui bahwa Guru pada sasaran katwgori A tidak perlh mengikugi seleksi admintrasi tahun 2023. Guru sasaran inj hanha perlu melakukan penyesuian pada bidang studi dikafekan adanya perubahaan nomerklatur bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023. Mulai Ganggal 10 sampai 15 Juni 2023 buka melalui SIMPKB masing-masing 

Kategori B

Misalnya TMT di bawah 01 Januari 2020 otomatis akan terundang.

Apabika semua persyaratan pendaftran anda sudah terpenuhi maka lanjutkan pada Tombol Lengkapi Profil

 Syarat Administrasi Guru PPG Dalam Jabatan Kategori B

  • Hasil scan ijazah S1/D4 asli atau fotokopi yang dilegalisir perguruan tinggi sedangkan bagi lulusan luar negeri harus melampirkan surat pernyataan dari Dirjen Dikti
  • Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota