Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nasib Honorer yang belum masuk pendataan ASN Setelah 28 November

Nasib Honorer yang belum masuk pendataan ASN
 Nasib Honorer yang belum masuk pendataan ASN


Rencana akan di lakukan tanggal 28 November mendatang setelah 28 November 2023

Dari segi beberapa aspek ada kelebihan baik dalam ASN baik PNS maupun PPPK kebijakan Ini harus di dukung ataupun kebijakan yang kontorvesial

Presiden Joko Widodo meminta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Anas untuk mencari jalan tengah, terkait masalah tenaga honorer di daerah.

Seperti diketahui, pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan. Namun jumlah tenaga honorer di daerah masih sangat banyak. Padahal aturan itu akan diterapkan mulai 28 November 2023.

Baik dalam 2023 di tingkat pusat maupun daerah. Mengenai ini harus di perias keseluruh Instasi yang masih honorer harus di jadikan PPPK artinya dalam masa pengawasan tetapi yang terjadi hanya beberapa Seperti Nakes dan Guru seharusnya ada kebijakan yang harus di fokusnya ke seluruh nya

Tenaga honorer pemerintah mengeluarkan kebijakan yang harus di cek backgroundnya saja (Anwar. Komisi II. Sulteng)

Ada beberapa tenaga honorer yang K2 harus diselesaikan dahulu yang 250 ribu harus langsung di angkat menjadi PNS atau P3K yang harus diperjuangkan.Dibutuhkan keadilan untuk seluruh honorer

Sampai tahun 2023 pemerintah daerah dan pusat harus melakukan pemetaan dalam PANRB harus Arif dan bijaksana.

Kebijakan yang seharusnya di lakukan ? Apa harus diperdayakan Orsosing. Ini malah akan jad masalah tidak semua memenuhi. Honorer harus terlebih dahulu di angkat. dan masalah biaya tidak usah di pikirkan karena sudah punya caranya masing”  (Dr.Trubus. R - Pengamat Kebijakan Publik)

Dari masalah ini harus di selesaikan baik guru maupun nakes

Adapun latar belakang diterbitkannya SE itu adalah berupa pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal tersebut berisi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Selanjutnya pasal 8 UU yang sama menyebutkan, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PP tersebut berisi:


Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 

Seperti yang tertera dalam Surat Edaran yang diterbitkan KemenPAN RB, saat masih dipimpin oleh almarhum Tjahjo Kumolo.