Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan PPPK 2022 dan PPPK 2023

Perbedaan PPPK 2022 dan PPPK 2023
 Perbedaan PPPK 2022 dan PPPK 2023

 PPPK Guru dalam 2022 dan PPPK Guru dalam 2023 dalam hal ini terdapat Perbedaan dalam Sleksinya yaitu adalah terletak di : Pendaftaran, Mekanisme dan Seleksi Kelulusan & Penetapan 

  • Pendaftaran: 

Pada Pendaftaran PPPK 2023 Guru harus membuat akun pada sscn terlebih dahulu dengan sinkronisasi pada dukcapil nanti untuk yang untuk PPPk Guru 2021 yang belum mendapatkan penempatan yakni Perlamar PG : TKH II, Honorer Negeri, PPG dan Guru Swasta.

Dengan menyesuaikan linieritas pendidikan S1 Perpem No 16 Tahun 2019 dapat memilih formasi mata Pelajaran 

Jadi Pendaftaran PPPK 2022 dan 2023 Tidak jauh berbeda dalam hal ini jadi harus tetap update.

  • Seleksi 

Seleksi PPPK 

Pada Seleksi Guru PPPK 2022 terdapat 3 

Seleksi Penempatan 1 : Guru yang Lulus PG yang telah lulus ambang batas pada Seleksi Tahun 2021 di tempat tugas masing-masing 

Guru TKH II, Guru Non ASN sekolah Negeri, Lulusan PPG dan Guru Swasta

Seleksi Kesesuaian/Verifikasi 2: Pada Guru Tahun 2022. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi pedagogik,sosial dan kepribadian. Peserta Guru TKH II, Guru Honor Negeri : Terdaftar pada dapodik Min.+- 3 Tahun.

Seleksi Tes 3 : Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi menjerual dan sosial kultural. Peserta : Guru honor Negeri :terdapat +- 3 Tahun pada dapodik, Lulusan PPG dan Guru Honor Swasta.

  • Penempatan dan Kelulusan 

    Perbedaan PPPK 2022 dan PPPK 2023


  1. Penempatan Guru yang PG 2021 yang telah memenuhi Ambang Batas pada selesai Tahun 2021 
  2. TKH II yang terdaftar dalam pangkalan data Base pada badan kepegawaian, 
  3. Honorer Sekolah Negeri terdata dapodik +- 3 Tahun Sebelum JUNI 2020.
  4. LULUSAN PPG yang memiliki Serdik arfirmasi 100% 
  5. Non ASN : Honorer Sekolah Ngeri yaang terdaftar +- 3 Tahun.

 


Keputusan Penempatan dan Kelulusan Pada Tahun 2022 Kelulusan dan penempatan ditentukan pada perubahan formasi yang dibutuhkan, PPPK Tahun 2023 Kelulusan dan penempatan ditentukan Oleh dinas Pendidikan jika kouta masih tersedia ditentukan oleh dinas perkait yaitu Dinas pendidikan