Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Honorer di hapus dan ada PPPK Paruh Waktu ? Seperti freelance

 
Honorer di hapus dan ada PPPK Paruh Waktu ? Seperti freelance

Apakah Honorer Tetap akan di hapus ?

Adapun penghapusan honorer pertanggungjawaban 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat undang-undanv Aparatur Sipil Negera (UU ASN) Nomer 5 tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Namun dari hal ini Bagaimana Nasib tenaga Honorer di Tahun 2023 ?


Dari PP Ini mengatur bahwa tenaga honorer harus diharuskan seluruhnya tanggal 28 November 2023 dan digantikan oleh PPPK yang merupakan pegawai pemerintah tmdengan Status Non ASN (PPPK Paruh waktu/Model Baru)

Salah satu poin dalam SE itu juga menjelaskan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PPPK, yang menyebutkan mulai 28 November 2023 hanya akan ada dua pegawai, yakni PNS dan PPPK. Menteri Anas juga menyebutkan beberapa waktu lalu, berdasarkan pendataan terakhir dan validasi data jumlah pegawai non-ASN, jumlahnya mencapai 2,3 juta.

Menteri Pendayagunaan Reformasi Administrasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas punya garis tegas soal nasib para honorer: tidak akan ada PHK atau PHK massal.

Apakah PPPK Paruh waktu itu ?

Namun, pemerintah mengusulkan agar hal tersebut diatur dalam ketentuan peralihan di mana tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu. Selanjutnya, apabila terdapat kebutuhan PPPK penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu.


Dengan bekerja model paruh waktu, Bunda Nur menduga, gaji PPPK jenis baru ini juga tidak sama dengan gaji PPPK yang sudah diangkat sebelumnya


PPPK paruh waktu ini akan bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari normalnya. Jika normalnya bekerja delapan jam per hari, maka ASN part time akan bekerja selama empat jam saja. 

PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi tenaga honorer yang usianya sudah tak memungkinkan lagi diangkat menjadi PPPK

langkah pemerintah ini agar menghidarkan dari :

  • Komitmen untuk tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. “Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” lanjutnya.

  • Fokus menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini.

Selama ini para relawan telah memberikan kontribusi yang sangat penting bagi Pengurus, oleh karena itu harus diupayakan agar pendapatan mereka di luar ASN tidak berkurang akibat pengaturan ini.

Namun, tidak semua relawan ditetapkan sebagai ASN. Menurut UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, terdapat enam kelompok aparatur non ASN yang dapat disebut sebagai PPPK.

ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK.


1. Guru
 
2 tenaga kesehatan

3. penghargaan penelitian

4. Kelompok Pekerja Tani Relawan

5. Kelompok anggota kehormatan aktif

6. Kelompok Staf Administrasi Relawan 

Demikian unformasi mengenai Honorer di hapus dan ada PPPK Paruh Waktu Simak Penjelasannya