Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengangkatan Honorer Menjadi PNS/PPPK dan Kejelasan Nasib Tenaga Honorer 2023

Pengangkatan Honorer Menjadi PNS/PPPK dan Kejelasan Nasib Tenaga Honorer 2023 

Pengangkatan Honorer Menjadi PNS/PPPK dan Kejelasan Nasib Tenaga Honorer 2023
DPR - Panja RUU ASN

Bagaimana nasib tenaga honorer tahun 2023, Apa itu PPPK paruh waktu, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2023 jika honorer dihapus 2023 dan Apakah akan ada pengangkatan honorer 2023 serta bagaimana Cara Cek Nama Tenaga Honorer di Database BKN 2023. 

Update Pengangkatan Honorer Menjadi PNS/PPPK serta Kejelasan Nasib Tenaga Honorer setelah honorer dihapus tahun 2023. Salah satu Cluster Pembahasan rancangan undang-undang ASN adalah terkait Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS maupun Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dengan Permasalahan Status tenaga honorer / non-PNS 

Dalam Hal ini di maksud pasca dari PP 49/2018 perlu diperjelas. Harapan kita bisa diangkat menjadi PNS maupun PPPK baik PPPK Guru 2023, PPPK Kesehatan 2023 maupun PPPK Teknis 2023.

Poin 34 Rancangan Revisi UU ASN berbunyi: Di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:di dalam Pasal 131A

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.


(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian


(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.


5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS

Existing UU ASN menyebutkan bahwa UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak mengatur terkait penyelesaian tenaga honorer. Selanjunya Usulan DPR adalah Tenaga Honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan BUP dan Usulan Pemerintah adalah Diatur dalam ketentuan peralihan:

  • Tenaga Honorer dan sebutan lainnya dapat diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu. Selanjutnya apabila terdapat kebutuhan PPPK Penuh Waktu, instansi melakukan seleksi dengan memperioritaskan PPPK Paruh Waktu.
  • Berikut Link Nama Honorer Terdata BKN 2023 yang akan diangkat PPPK Paruh waktu serta penentu nasib honorer 2024 jika tidak lulus pppk 2023 termasuk honorer k2 yang tidak masuk pendataan non asn dalam pembahasan ruu asn 2023. 
  • Bagaimana nasib honorer lulusan sma dan nasib honorer teknis 2023 serta kapan jadwal pendaftaran cpns 2023?

Bagaimana nasib para tenaga honorer setelah november 2023? 

Sesuai surat edaran menteri PAN-RB yang diterbitkan pada tanggal 31 mei 2022, menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah, mulai tanggal 28 november 2023 mendatang. Di sisi lain, 

Badan Kepegawaian Negara cukup tercengang dengan hasil pendataan jumlah tenaga kerja honoren di tahun 2022 yang mencapai 2.360.723 orang.

Pengangkatan Honorer menjadi ASN Yaitu PNS/PPPK

Dalam Pengangakatan ini di dialami RUU ASN di dalam Pembahasan DIM Revisi UU ASN di sebuah Rapat Panja RUU ASN 13 JUNI 2023

Dalam Hal ini di permasalahan. Di UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak mengantuk terkait penyelesaian tenaga honorer 

Dalam Hal ini di maksud tenaga honorer/ Non PNS Pasca dari PP 49/2018 perlu diperjelas mengenai usulan DPR di dalam rapat bahwa tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan Verifikasi SK pengangkatan dengan Memperhatikan BUP

Kemudian Dalam Hal ini diatur dalam ketentuan peralihan Tenaga Honorer dan sebutan lainnya dapat diseleksi menjadi PPPK Parttime/PPPK Paruh Waktu selanjutnya apabila terdapat kebutuhan PPPK penuh waktu instansi dapat melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu.