Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

syarat Honorer yang akan di angkat menjadi ASN

 
syarat Honorer yang akan di angkat menjadi ASN
syarat Honorer yang akan di angkat menjadi ASN

Sahabat belajarkurmed - berikut syarat Honorer yang akan di angkat menjadi ASN
Apakah ASN sama dengan honorer? Status kepegawaian PPPK adalah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan honorer berstatus non-ASN yang diangkat untuk mengisi jabatan dalam instansi pemerintahan. Karena statusnya sebagai ASN, maka PPPK mendapatkan sejumlah hak yang hampir sama seperti PNS

Tenaga honorer masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pemerintah. sebelum tenaga honorer diangkat menjadi PNS harus tetap mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan tenaga honorer. Tidak semua bidang dapat diangkat menjadi PNS,

1. Termasuk dalam Kategori II

    Tenaga honorer K1 ini memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK secara langsung. Sama dengan kategori 1, tenaga honorer K2 adalah pegawai instansi pemerintah yang terhitung mulai 1 Januari 2005. Perbedaan tenaga honorer K1 dan K2 adalah terletak ada beban biaya. Tenaga honorer K2 tidak dibebankan pada APBN dan APBD
    Tenaga honorer kategori II adalah tenaga honorer yang diangkat 1 Januari 2005 dan sudah memiliki masa jabatan 1 tahun yang gajinya dibayarkan dari non-APBN atau non-APBD seperti melalui BP3, dana komite sekolah, dan lain sebagainya. Pemerintah memastikan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023.

    Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor 185 tahun 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat Mentri PANRB yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2022, Tenaga Honerer Kategori 2 (THK-2) menjadi urutan pertama dalam SE tersebut untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS atau pengangkatan PPPK.

2. Menerima Gaji Langsung dari APBN/APBD

    Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau lazimnya disingkat APBN adalah salah satu sumber dana yang ada dalam DIPA UB yang bersifat tetap. Dana APBN dalam DIPA ini berlaku selama 1 tahun anggaran sejak 1 januari hingga 31 desember.
    Kalau APBN itu kan berasal dari pemerintah pusat, nah pemerintah daerah baik di tingkat I (provinsi) maupun II (kota/kabupaten) juga membuat daftar anggaran yang disebut dengan APBD.  tujuan dari penyusunan APBN dan APBD adalah untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran negara

3. Masa Kerja Minimal 1 Tahun dari Pengangkatan

Adapun pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK sesuai keputusan PPK. disampaikan kepada Kepala BKN. Penyampaian tersebut, bertujuan supaya para calon PPPK mendapatkan nomor induk PPPK.
Biasanya, tenaga honorer yang sudah lulus seleksi PPPK akan mendapatkan Nomor Induk (NI) maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

4. Usia min 20 Tahun dari Maksimal 56 Per 31 Desember 2021

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kesempatan itu bisa Anda peroleh dengan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.Akan tetapi Anda perlu mengetahui beberapa kriteria atau ketentuan berikut ini terlebih dahulu, meliputi:
Berstatus sebagai pegawai honorer kategori II yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Memperoleh gaji/honor melalui mekanisme pembayaran langsung melalui mekanisme APBN atau APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang atau jasa baik itu individu atau pihak ketiga.Telah diangkat oleh minimal pimpinan unit ketigaSudah bekerja minimal satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per tanggal 31 Desember 2021.

Demikian informasi terkait syarat Honorer yang akan di angkat menjadi ASN