Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Saja Yang Bisa Disanggah ? Ketentuan Sanggah pada Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK

Apa Saja Yang Bisa Disanggah ? Ketentuan Sanggah pada Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK
Ketentuan Sanggah pada Masa Sanggah

Ketentuan Sanggah pada Masa Sanggah Jika Tidak Lulus Seleksi Administrasi Apa Saja Yang Bisa Disanggah?. Sebelum menerapkan cara sanggah pppk 2023, cara sanggah pppk guru 2023, cara sanggah pppk teknis 2023, cara sanggah pppk kesehatan 2023 dan cara sanggah cpns 2023 sebaiknya memahami 6 Ketentuan Pengajuan Sanggah pada Masa Sanggah setelah Tidak LULUS Seleksi Administrasi CPNS 2023 maupun Tidak LULUS Seleksi Administrasi PPPK 2023 supaya paham Apa Saja yang Bisa Disanggah setelah tidak lulus seleksi administrasi PPPK Guru 2023 pada pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2023.

Massa sanggah yakni massa dimana waktu pengajuan senaggah diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi) dan Seleksi SKB dan waktu sanggah oleh intansi untuk memperivikasi kembali sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Intansj dengan dokumen persyaratan yang diajukan pemerintah sampah penetapan keputusan sanggah (bkn) sedangkan dari peraturannya masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untung melakukan sanggahaan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan sanggahan adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi administrasi yang diajukan oleh pelamar kepada panitia seleksi dengan disertai bukti yang dapat diakui kebenarannya.

masa sanggah cpns adalah apa, Apa yang dimaksud dengan masa sanggah pada CPNS, Bagaimana cara masa sanggah CPNS, Kapan masa sanggah CPNS 2023 dan apakah masa sanggah bisa lulus setelah mengajukan sanggah pada masa sanggah pppk setelah memasuki jadwal masa sanggah pppk 2023. Selanjutnya pada pengumuman masa sanggah akan diberikan keputusan apakah sanggah diterima atau sanggah ditolak.

Apa Saja Yang Bisa Disanggah ? Ketentuan Sanggah pada Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK

Pengajuan masa sanggah 

Biasanya diberikan waktu selama 3 hari nisa memanfaatkan fitur sanggah apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terhadap pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pemalar dapat mengajukan sangggan paling lama 3 haru hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke akun masing-masing lalu mengisahkan sangahan dengan mengabarkan kronologis dan menganggap bukti dukung yang diperlukan dan keberatan tersebut pada kegiatan masa sanggah yaitu berlangsung 19 sampai 21 Oktober 2023 maka setelah itu wajib melakukan masa sanggah segera dibuka tersebut jadi ajukan sanggah tersebut melalui Akun masing-masing jangan sampai terlewat

Massa Sangga untuk yang tidak lulus administrasi 

Maka nanti akan muncul tombol notifikasi intansi tersebut dari TMS dan penyebab syarat tidak terpenuhi maka bisa mengajukan sanggah 

Sanggah dilengkapi kronologis dan bukti 

Waktunya paling lama 3 hari dengan login sscasn dari pervikator dengan bukti dukung yang dibutuhkan dengan ajukan sanggah di arahkan Ke halaman baru di isikan form sanggah tersebut dan isikan alasan sanggah anda dengan alasan yang logis dan bukti yang sesuai dengan persyaratan yang tidak terpenuhi dengan mengupload ulang dari persyaratan yang di minta dari akun tersebut dengan alasan saja perlu diingat sanggah terhadap diri kit sendiri dengan meyakinkan sesuai dengan ketentuan tersebut. Jika ada tombol upload ulang silakan upload saja yang minta sesuai dengan ketentuan. 

Sanggah itu bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar 

Sehingga kurang teliti dan ini bisa disanggah jika misalnya tidak ada transkip nilai asli dulunya transkip nilai asli berwarna namun kita tidak di lulusan kita bisa sanggah hal tersebut jika sesuai dengan ketentuan intansi silakan tulisan alasan sanggah sehingga bisa lulus dengan fitur sanggah dan alasan relaitis tidak mengada sesuai dengan dokumen karena tidak akan mengubah 

Sanggah bisa diterima atau ditolak

Pengumuman masa sanggah tanggal 22 sampai 28 Oketober 2023 ini bagi yang tidak lulus silakan sanggah dengan penumpang final tersebut berdasarkan KemenPANRB Tahun 2023 pasal 26 bahwa bagi yang tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengangah pada masa sanggah dengan waktu 3 hari bisa diterima dan ditolak jika diterima bisa lanjut ketahanan selanjutnya.