INI PASAL YANG MENGATUR HONORER UNTUK DIANGKAT OTOMATIS MENJADI ASN PPPK & PNS
Pasal Pasal RUU yang menguntungkan Honorer dan PPPK Bahwasanya KemenPANRB tidak ada pemberhentian massal
PASAL YANG MENGATUR HONORER UNTUK DIANGKAT OTOMATIS MENJADI ASN PPPK & PNS
Baru saja di sahkan di tingkat 1 dan 2 di parupurna rancangan undang-undang inj. Namun di sini kita akan melihat isi Pasal yang menguntungkan Asn pada draf awal.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Nanti setelah di sahkan akan di siapkan PP untuk PNS dan PPPK dengan ini tidak ada perbedaan antara si A itu PNS si B itu PPPK dan Si C itu Honorer jadi sesuai sudah dianggap sama tentunya akan ada UU ASN
Disini kita akan bahas berikut Pasal yang menguntungkan Honorer dan PPPK
1. Ada di Pasal 22 dimana ketentuan tersebut berbunyi :
PPPK berhak memperoleh:
a.gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. Cuti
c. Pengembangan kompetensi
d. Jaminan hari tua dan
e. Perlindungan
Di atasan akan ditambahkan pensiun masih akan ada di uud yang baru.
2. Di dalam Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal yang berbunyi
Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap Non PNS, tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 januari 2014 wajib di angkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun di maksud dalam Pasal 90. Nanti PNS akan di ganti menjadi PPPK
3. Dipasal 135 dan 136 disisipkan 1 Pasal. Pasal 135A yang berbunyi
Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap dan Non pns, tenaga kontrak menjadi PNS/PPPK Dalam Pasal 131A ayat 1 di mulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah undang-undang ini diundangkan.