INI Poin-poin Penting UU ASN 2023 Wajib Ketahui yang Di Resmikan Jokowi Honorer Dihapuskan
INI Poin-poin Penting UU ASN 2023
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakaatuh
Sahabat Belajar Kurmed dalam Kesemapatan Kali ini kamj akan berbagi mengenai Informasi Terkait Dengan INI Poin-poin Penting UU ASN 2023, Di Resmikan Jokowi Honorer Dihapuskan.(sumber Berita satu)
Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (10 Maret 2023).
Sejumlah pasal dalam UU ASN mengangkat persoalan penting terkait persamaan hak pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai negeri berdasarkan kontrak kerja (PPPK).
UU ASN 2023 juga mengatur pemberhentian pegawai honorer. Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer. Penyesuaian juga akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2024. Pegawai non-ASN atau biasa disebut pegawai emeritus harus menyelesaikan penyesuaian paling lambat pada Desember 2024.
Berikut lima poin penting UU ASN yang resmi disahkan.INI Poin-poin Penting UU ASN 2023 Wajib Ketahui yang Di Resmikan Jokowi Honorer Dihapuskan
Point Penting Dalam UU ASN 2023
1. TENAGA HONORER RESMI DIHAPUS TAHUN DEPAN
dalam Hal ini di terangkat pada Pasal 66 UU ASN mewajibkan pemerintah menghapus tenaga honorer paling Lambaf 2024
2. DILARANG MENGANGKAT PEGAWAI NON ASN MENJADI ASN
Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam pasal 65 ayat 1 UU ASN 2023 M, Jika ada intansi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi
3. BATAS USIA PENSIUN ASN
- Jabatan menejerial: 60 tahun bagi pemimpin tertinggi utama, masyarakat dan pertama ; 58btahun bagi pejabat administrasi dan pengawas
- Jabatan Non Manajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangsn bagi pejabat fungsional; dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
4.PPPK DAPAT UANG PENSIUN
Dalam UU ASN baru, PPPK akan mendapatkan Hak uang pensiun yang terdiri dari 7 komponen.
Jumlah Tenaga ASN dan Tenaga Honorer Tahun 2023
Berdasarkan Jumlah ASN DI Indonesia (Semester 1 - 2023)
PNS berjumlah 3,8 Juta dan PPPK berjumlah 9,48 Juta Total Jumlah ASN 4,3 Juta Sumber BKN
Sedangkan Jumlah TENAGA HONORER DI INDONESIA 2023 dari Website Aspirasi Honorer berjumlah 3,8 Juta, dari Dikumpulkan pemerintah berjumlah 2,3 Juta dengan Total keseluruhan 5.6. Juta dari Sumber B-universe Research.