Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INI SISTEM GAJI TUNGGAL PNS & PPPK SESUAI UU NOMOR 20 TAHUN 2023


 
INI SISTEM GAJI TUNGGAL PNS & PPPK SESUAI UU NOMOR 20 TAHUN 2023
Tunjangan Kinerja PNS Di Hapus

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakaatuh 

Sahabat Belajar Kurmed dalam Kesemapatan Kali ini kamj akan berbagi mengenai Informasi Terkait Dengan  INI SISTEM GAJI TUNGGAL PNS & PPPK SESUAI UU NOMOR 20 TAHUN 2023

Sebelumnya, tunjangan kinerja  diberikan kepada  PNS sebagai hak yang dijamin.

 “Kami sedang menyiapkan konsep reward total,” kata Wakil Kepala Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan  Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Alex Denni di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, kata Alex.

 “Gaji tunggal bukanlah gaji yang dicampur tunjangan kinerja dan semua orang mendapat hal yang sama.

 Asisten Kepegawaian Perangkat Kementerian PANRB  juga menjelaskan, gaji dan tunjangan akan dihitung berdasarkan beberapa indikator seperti jabatan.

 "Saat ini, saya menerima remunerasi kinerja  yang sama dengan rekan saya, jika kami berdua menjadi anggota parlemen, jumlahnya akan sama.

 “Kedepannya hal ini tidak terjadi lagi, kinerja sayalah yang menentukan remunerasi kinerjanya,” lanjutnya. Menurutnya, penerapan alokasi Tunjangan Kinerja yang didasarkan pada capaian kinerja  PNS juga bertujuan untuk memastikan bahwa PNS selalu meningkatkan kinerjanya. Namun, hingga saat ini pemerintah masih menggodok rencana terkait skema pemberian gaji untuk PNS
INI SISTEM GAJI TUNGGAL PNS & PPPK SESUAI UU NOMOR 20 TAHUN 2023
Kinerja PNS

Dalam Pasal 21 Unthk PNS Bahwasannya akan diberikan : 

  • Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas 
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan Hari Tua 
  • Perlindungan : Jaminan Kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian, dan batuan hukum serta
  • Pengembangan Kompetensi

Berdasarkan singel sellery ermakna seluruh komponen pengajian masuk ke Gaji. berdasarkan UUD yang baru diperluas penghargaan dan pengakuan ASN tersebut. Sedangkan untuk 

PPPK berdasarkan Pasal 22 dan 106 bahwasanya : 

INI SISTEM GAJI TUNGGAL PNS & PPPK SESUAI UU NOMOR 20 TAHUN 2023
Kinerja PPPK

 

  • Gajinya, tunjangan,
  • Cuti
  • Perlindungan: Jaminan Hari tua, Jaminan kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian dan bantuan hukum, dan
  • Pengembangan kompetensi 

Berdasarkan Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN paling sedikit 

  1. Penghasilan berupa Gaji/Upah
  2. Penghargaan bersifat motivasi berupa Finansial/nonfinansial
  3. Tunjangan dan Fasilitas berupa Jabatan dan individu 
  4. Jaminan Sosial berupa Jaminan Kesehatan serta Jaminan kecelakaan Kerja, Jaminan hari tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan kemantian
  5. Lingkungan Kerja berupa
  6. Pengembangan Diri
  7. Serta bantuan Hukum 

Yang akan diatur dalam PP yang terdiri dari 18 Bab dari penghargaan dan pengakuan sejalan dengan di Sahkannya UUD yang baru untuk mencapai VISI & MISI PRESIDEN dalam Jangka Penjang PEMBANGUNAN di antaranya yaitu :

  • Meningkatkan motivasi dan mendorong peningkatan Kinerja ASN dalam mencapai Tujuan Pembangunan
  • Memisahkan ASN "yang profesional dan yang tidak, serta menarik minat Targed Talent
  • Mengembangkan Kesejahteraan ASN dengan Kinerja pemerintah dan kemampuan Fiskal, serta menjaga internal Equity (Keadilan Internal) ASN di seluruh Indonesia. penghasilan Kurang Ideal berdasarkan Jenjang Kelas Jabatan untuk mendapatkan intensif.

Sehingga Gaji Pegawai ASN yang saat ini berupa Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jaabatan, dan Tunjangan Pangan akan bertansformasi menjadi Pengasilan yang terdiri dari Gaji dan Upah.

Transformasi Penghasilan PNS & PPPK
Transformasi single salary

 

berdasarkan Jabatan yang diampuh berdasarkan prinsip semakin tinggi Jabatan semakin besar. Serta akan Intensif dan Bonus pertama bulan. 

Tes gaji tunggal dilakukan di dua instansi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan).
Meski gaji tunggal akan menghasilkan gaji tunggal, namun sistem ini  tetap menguntungkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).


    Di bawah ini adalah gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil golongan III berdasarkan sistem gaji umum.
    Gaji tunggal bukanlah pidato terakhir, bahkan Sri Mulyani sempat menyinggung persoalan gaji tunggal pada tahun 2019.

Ini akan memperbaiki Skema pemberian Intensif dan penggajian berdasarkan kinerja yang akan membagikan bonus yaitu intansi dari masing masing Jabatan. 

Demikian Informasi Tentang  INI SISTEM GAJI TUNGGAL PNS & PPPK SESUAI UU NOMOR 20 TAHUN 2023 yang dapat Kami sampaikan, Semoga bermanfaat. Jika Informasi ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih. 

Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.