Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jika Formasi Kosong dan Pelamar Umum PPPK Guru Tidak Lulus Passing Grade ? Ini Penjelasanya !

 
Pelamar Umum PPPK Guru Tidak Lulus Passing Grade
 Pelamar Umum PPPK Guru Tidak Lulus Passing Grade

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakaatuh

    Sahabat Belajar Kurmed dalam Kesempatan Kali ini kami akan berbagi mengenai Informasi Terkait Jika Formasi Kosong dan Pelamar Umum PPPK Guru Tidak Lulus Passing Grade

  Jika ada Formasi jurusan di butuhkan 20 orang sedangkan melamar 7 orang dan sedangkan salah satu orang mendapat nikaj di bawah Passing Grade apakah akan tetap mengisi Formasi Kosong atau gagal dan tidak bisa lolos karena nilai dibawah passing grade ? 

    Bahwasanya pada seleksi kategori ada 4 kategori yang bisa mendaftar maka penempoataan akan diurutakan dari yang proritas khusus ke pemalar umum.

    JIka formasi lebih banyak dari pada jumlah pendaftar ? Padahal junlah pendaftaran sedikit apakah yg tidak passing grade bisa mengisi Formasi tersebut.

    Apasaja strategi pelamar umum agar lulus seleksi PPPK 2023 sesuai dengan prosedurnya setidaknya ada mekanisme penempatan setelah resemu pendaftaran dan akan di urutan pertama jika lulus Passing grade sedangkan selanjutnya akan mengikuti mekanisme Pendaftaran.

    Pengumuan akan diurutkan dari pelamar yang proritas dari yang peringkat tertinggi ke penempatan THK2, Guru Non ASN, serta guru umum. Pada pelamar umum untuk bisa lulus tentunya akan Lulus PPPK 2023

Jika Formasi Kosong dan Pelamar Umum PPPK Guru Tidak Lulus Passing Grade

1. Harus lulus Ambang Batas terlebih dahulu serta passing grade agar bisa ditempatkan 

2. Di cari guru yang passing grade dan diperingkat tertinggi serta terendah yang terbaik sesuai dengan jumlah formasi

3.Pastikan ada kebutuhan di sekolah Induk (Tidak Kelebihan Guru)  berdasarkan Formasi yang tersisa dari urutan proritas tersebut di sekolah induk dan sekolah lain

Urutan Berdasarkan Proritas Pelamar PPPK guru

Peserta kategori P1 merupakan Pelamar prioritas adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 serta telah memenuhi NIlai Ambang Batas.

Peserta kategori P2 merupakan Yang memiliki nomor TKH-II dan ada pada Dapodik, melamar pada instansi sesuai instansi Dapodiknya dan Pegawai eks THK-II yang tidak ada pada Dapodik dan melamar pada instansi sesuai pilihannya.

Peserta kategori P3 merupakan Berjenis PTK Guru, Induk pada sekolah negeri dan Terdaftar pada Dapodik minimal 3 tahun ajaran.


Kategori p4 merupakan guru BPNS pada satuan pendidikan negeri yang belum 3 tahun dan Guru BPNS pada satuan pendidikan swasta.

  • Dan Pelamar lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Dapodik.

     Apakah jika ada formasi kosong bisa langsung menempati formasi ? Jika menunjukkan dari juklis tentunya tidak bisa mengisi Formasi karena tidak lulus passing grade semoga saja akan ada optimalisasi formasi harapan pelamar umum yang tidak lulus tersebut.

    Bagi P1 tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi teknis, hanya tinggal menunggu penempatan saja.Namun bagi peserta kategori P2, P3, dan P4 atau pelamar umum harus mengikuti seleksi kompetensi teknis terlebih dahulu.Dan apabila daerah menghendaki juga akan diadakannya seleksi kompetensi tambahan.

Demikian Informasi Tentang Jika Formasi Kosong dan Pelamar Umum PPPK Guru Tidak Lulus Passing Grade  yang dapat Kami sampaikan, Semoga bermanfaat. Jika Informasi ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih. 

Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.