SYARAT Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Berdasarkan DIM RUU ASN
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakaatuh
Sahabat
Belajar Kurmed dalam Kesempatan Kali ini kami akan berbagi mengenai
Informasi Terkait SYARAT Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Berdasarkan DIM RUU ASN
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengkaji skema pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes.
Pengangkatan ini akan didasarkan pemeringkatan kinerja sepanjang tahun ini, sehingga honorer tidak perlu melalui proses seleksi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian tenaga honorer seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian tenaga honorer seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Bagi honorer yang data atau namanya masuk ke dalam peringkat pertama, maka akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Dari skema pengangkatan menjadi ASN, Yudi bilang, pihaknya tengah menggodok skema pengangkatan berdasarkan pemeringkatan kinerja, sehingga tidak melalui proses seleksi dengan ambang batas nilai.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang meminta pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengangkat tenaga honorer dengan masa pengabdian 5 tahun ke atas untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa seleksi.
"Kami berharap agar pemerintah komitlah dengan segera melakukan pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa ada seleksi atau tes segala," kata Junimart dikutip dari Antara, Rabu (15/11).
Menurutnya sangat penting karena banyak honorer yang sudah mengabdi di atas 5 tahun (Kata Junimart) tenaga honorer diatas 5 tahun itu tidak masuk kedata pemda untukbdiangkat menjadi PPPK dia meminta kepada Penyalagunaan Aparatur negera dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB agar melaksakannya komitmen secara konsisten.
Junimart mengemukakan hal itu ketika merespons pemerintah yang masih memberlakukan tahapan seleksi terhadap honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Sedangkan dalam aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah dinyatakan tidak ada seleksi bagi para honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
Dia juga meminta realisasi komitmen pemerintah atas kesepakatan melakukan audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bahwasanya Junimart berdasarkan sptjm yang menjadi masalah khusus di daerah tidak transparan. Karena jangan terpaku kepada sptjm dengan melakukan audit tersebut dengan adanya mafia tenaga honorer yang ada dilapangan.
Berdasarkan sptjm berjumlah 2.355.092 yang terdata sedangkan yang tidak terdata lebih banyak dengan kesepakatan berdasarkan UUD semua tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK ada 2 kategori PPPK Paruh Waktu dan PPPK penuh waktu sedangkan kesepakatannya.
Demikian
Informasi Tentang SYARAT Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Berdasarkan DIM RUU ASN yang dapat Kami sampaikan,
Semoga bermanfaat. Jika
Informasi
ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih.
Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.