TERNYATA SERDIK TIDAK BERLAKU BAGI P2 & P3 , INI PENYEBABNYA
![]() |
kempanrb- Dewi- Serdik Untuk Pelamar Khusus atau Pelamar umum |
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakaatuh
Afirmasi Sertifikat pendidik bagi guru pelamar P2 dan P3 dan P4 ini sudah jelas didalam peraturan No 649 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja unthk Jabatan Fungsional Guru Pada intansj daerah Tahun Anggaran 2023.
Bahwa dalam point 33 bahwasanya pelamar yang memili Sertifikat pendidik linier pada Jabatan yang dilamad dan terdaftar dalam pangkalan Data Mendikbudristek mendapat nilai paling tinggi sebesar 100%(seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Adapun nilai terbesar teknis sebesar 450 bahwa Pelamar yang memiliki serdik menunjukan seluruh pelamar yang akan memiki seedik 100% nanti.
Adapun ada yang mengatakan pelamar khusus harus mendaftar di wajibkan membuat akun. Sedangkan afirmasi semua akan diberlakukan untuk P1 dan P2, sudah dipertanyakan dan dijawab bahwa kepemilikan serdik bahwa ini berlaku untuk Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum yang 100% diberikan kepada mereka.
Sehingga informasi diatas dapat menarik kesimpulan semua peserta mendapatakan afirmasi namun pada informasi yang disampaikan kemenpanrb dalam hal ini P2 dan P3 yang pelamar khusus melamar disebutkan khusus bahwa tidak mendapatkan afirmasi serdik alasannya
karena disebutkan bahwa tidak adanya Ambang Batas yang diterangkan dalam putusan Menpanrb akan tetapi hanya berlaku untuk Kebutuhan Umum yang dilamar oleh Kebutuhan Umum tentunya atau pelamar khusus yang mendaftar di Kebutuhan Umum yang akan terdapat pada pengumuman akhir nanti. Bahwa Pelamar khusus tidak mendapat afirmasi.
TERNYATA SERDIK TIDAK BERLAKU BAGI P2 & P3 , INI PENYEBABNYA
Sebagaimana diketahui bahwa dalam seleksi ini, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan afirmasi atau tambahan nilai 100% dari skor seleksi kompetensi teknis.
Tentu ini akan sangat membantu guru untuk mendapatkan skor yang lebih tinggi dibandingkan guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik.
Kemudian, apakah afirmasi serdik 100% ini juga berlaku bagi pelamar khusus yaitu P2 dan P3? Atau hanya berlaku untuk pelamar umum ?
Apakah ada afirmasi bagi yang malar ditempat kerja sendiri bagi tenaga teknis, serta berdasarkan kempan non49 ?
Apakah Kebutuhan Khusus bagi guru memikirkan serdik akan mendapatkan afirmasi ?
Apabila terjadi kecurangan dalam hasil akhir dan peserta dinyatakan lulus dan bekerja dilamar apalah masih dianggap resmi apalah bekerja atau diberhentikan ?
Dari pertanyaan diatas bahwa berdarah kebijakan mempan memprioritaskan dan mengoptimalkan untuk guru dan nakes untuk meloloskan dan mengoptimalkan disis oleh NonASN yang sudah bekerja di intansi pemerintah bahwa formasi dibedakan untuk khusus dan umum.
Jika afirmasi tentu saja formasi khusus yang sudah bekerja dan dalam seleksi nantinya akan dirangking berdasarkan Jabatan yang dilamar dan tentunya nilai yang tertinggi akan diterima menjadi ASN jadi tidak ada lagi Nilai Ambang Batas dihormati Khusus.
Selanjutnya bahwa Kebutuhan Khusus guru akan mendapatkan afirmasi apabila serdik melamar pada formasi umum akan diberikan reward akan maksimal 100% tersebut dan jika serdik pelamar kebutuhan Khusus maka serdik ini tidak berlaku karena memang tidak ada nilai Ambang Batas untuk formasi khusus guru. Jika Melamar pada Kebutuhan Umum maka akan diberikan 100% nilai afirmasinya.
Sedangkan bagi peserta khusus yaitu P2, P3 afirmasi serdik 100% tidak berlaku, dikarenakan bagi pelamar khusus ini tidak adanya nilai ambang batas. Dan lebih di prioritaskan untuk penempatan apabila masih tersedia kuota formasi dari P1.
Menurut penuturan pihak Kemendikbud Ristek
Sedangkan penuturan dari Pihak Kemendikbud melalui chat Bot Telegram GTK Kemdikbud Ristek, dijelaskan bahwa untuk Berdasarkan KepMenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023 Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar di dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi mendapatkan nilai paling tinggi Kompetensi Teknis berlaku untuk pelamar kebutuhan khusus dan umum.
Demikian
Informasi Tentang TERNYATA SERDIK TIDAK BERLAKU BAGI P2 & P3 , INI PENYEBABNYA yang dapat Kami sampaikan,
Semoga bermanfaat. Jika
Informasi
ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih.