Kenali Fitur Pengelolaan E Kinerja Di PMM (Platform Merdeka Mengajar)
Fitur Pengelolaan E Kinerja Di PMM |
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakaatuh
Dasar Diberlakukannya Pengelolaan Kinerja Pada Platform Merdeka Mengajar
Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait pengelolaan kinerja. Sejalan dengan itu, ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut mendelegasikan amanat kepada direktorat teknis terkait untuk mensosialisasikan pengelolaan kinerja kepada seluruh pemangku kepentingan.
Bersamaan dengan langkah tersebut, Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 membahas Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.
Mengapa Transformasi Pengelolaan Kerja dibutuhkan ?
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah aktif terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.
Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.
Penting untuk dicatat bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.
Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.
Berikut Syarat yang di Butuhkan Untuk Guru dapat mengakses fitrut Pengelolaan Kinerja di PPM adalah dengan :
- Menggunakan perangkat komputer/laptop untuk tampilan terbaik
- Memiliki Akun belajar.id aktif digunakan
- Terdaftardi Dapodik
- Terhubung dengan jaringan internet
Pengelolaan Kinerja memiliki tiga tahapan penting
yang dilakukan oleh Guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun. Berikut adalah tahapannya:
Perencanaan Kinerja
Pelaksanaan Kinerja
Penilaian Kinerja