Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode P/L lolos penempatan PPPK 2023 dan Pengumuman Tidak Serentak !!

 

Kode P/L lolos penempatan PPPK 2023
Kode P/L lolos penempatan PPPK 2023

 Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakaatuh

    Sahabat Belajar Kurmed dalam Kesempatan Kali ini kami akan berbagi mengenai Informasi Terkait Kode P/L lolos penempatan PPPK 2023 dan Pengumuman Tidak Serentak !!

 Dalam pengumuman hasil seleksi PPPK, terdapat beberapa kode yang perlu dipahami oleh peserta. Salah satunya adalah kode P/L. Lantas, apa arti kode P/L dalam pengumuman PPPK?
   
    Nilai ambang batas SKD PPPK 2023 ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 968 Tahun 2020.

Info ini berdasarkan pengamanan  Kelulusan PPPK Tahun 2023 ini 

Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, hasil seleksi PPPK akan diumumkan oleh masing-masing instansi.

Berikut Kode yang nantinya akan di dapatkan ketika mengecek pengumuman PPPK 2023 ini yang akan di umumkan nanti.

Yaitu : 

  • P : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas 
  • L : Peserta Lulus 
  • TL : Peserta tidak Lolos dan Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas 
  • TH : Peserta Tidak Hadir 
  • TP : Peserta tidak mendapatkan Penempatan 
  • TMS : Pelamar PPPK Guru yang tidak memenuhi Syarat.
  • : Pelamar yang  memiliki sertifikat Pendidik berdasarkan data dari kementerian pendidikan,  Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang linier dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan Nilai Paling Tinggi sebesar 100% dari Nilai Peling Tinggi Kompetensi Teknis 
  •  B : Pelamar dari Penyandang Disabilitas yang sudah diverivikasi Jenis dan derajat kedusabikitasannya oleh Panitia Seleksi Intansi sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan Nilai sebesar 10% dari paling Tinggi Kompetensi Teknis.

    Nilai Kompetensi ini akan di umumkan di akun sscasn masing masing jika keterangnya yang di dapatkan P/L maka Di nyatakan Lolos Seleksi PPPK 2023 dan mendapatkan Penempatan.  

Jika P3 Nilai Kompetensi dengan Nilai dan keterangnya TP berarti tidak Lolos PPPK Tahun 2023 tidak mendapatkan penempatan.

    Kode P/L dalam pengumuman PPPK memiliki arti Peserta Memenuhi Passing Grade dan Lulus.

    Peserta yang mendapatkan kode P/L berarti telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Nilai ambang batas SKD PPPK 2023 ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 968 Tahun 2020.

    Berdasarkan Informasi terbaru pengumuman Hasil seleksi PPPK tidak di umumkan serentak dikarenakan bahwa jadwal resmi PPPK di umumkan tanggal 6 sampai 15 Desember 2023. Karena Informasi ini sangat di tunggu tunggu oleh pelamar tersebut,

 berdasarkan penjelasan Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Bahwasanya penyebab utamakan dikarenakan Kesiapan data masing masing Intansi tidak sama.

Oleh karena itu ini tergantung dari kesiapan data dari intansi termasuk data Hasil SKTT, (Suherman) 

    Dalam Hal ini BKN telah melakukan pengolahan hasil seleksi PPPK terutama bagi Intansu yang tidak melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Pengamanan akan di serahkan hasilnya setelah Hasil SKTT dari Intansi di serahkan kepada BKN.

    Waktunya kapan diumumkan ? Jelas Suherman. Bahwa hal ini menunggu hasil finalisasi verifikasi data Peserta yang ikut Seleksi dengan Melakukan Pengecekan berita acara dengan data kehadiran Peserta pada saat mengikuti Ujian Seleksi

    Sedangkan dikhususkan oleh Tenaga Kependidikan guru , juga masih menunggu ketentuan dari masing masing yang terkait dalam cara penentuan Kelulusan dari kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

BKN akan mengumumkan Peserta yang Lulus paling cepat sesuai dengan Patokan waktu yang telah di tentukan di kecualikan jika ada intansi yang terdapat SKTT nya.

Sementara itu Intansi yang melakukan SKTT terdapat sekitar 60 intansi dari 2 Provinsi serta 53 Kabupaten dan 50 Kota.

Nilai ambang batas SKD PPPK 2023 ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 968 Tahun 2020.

SKB PPPK merupakan tahapan seleksi yang menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang dimiliki oleh peserta. 

Demikian Informasi Tentang Kode P/L lolos penempatan PPPK 2023 dan Pengumuman Tidak Serentak !!  yang dapat Kami sampaikan, Semoga bermanfaat. Jika Informasi ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih. 


Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.