PENEMPATAN PPPK 2023 JIKA PESERTA LULUS APAKAH SESUAI DAPODIK ? Ini Penjelasnya !
![]() |
Penempatan PPPK 2023 berdasarkan Dapodik |
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakaatuh
Di dalam Rakor Kordinasi dab Sinkronisasj data Seleksi PPPK Tahun 2023 tersebut bahwasanya di bawah di dalamnya, berkaitan dengan ini penting sebab salah satu persyaratan untuk mendaftar PPPK yaitu terdaftar di Dapodik.
Nantinya, pada penempatannya didasarkan pada tempat tugasnya masing-masing dan di satuan atau instansi pendidikan yang membutuhkan. Hal tersebut dilihat juga berdasarkan nilai ambang batas yang diperoleh dengan sistem perangkingan.
Fandrewiek Lansirifu menjelaskan dalam Postingan mendia Sosialnya. Inti dari pertemuan ini dipointkan sebagai berikut:
PENEMPATAN PPPK 2023 JIKA PESERTA LULUS
1. Penempatan Akan tetap menyesuaikan dari Data Dapodik secara Realtime
Artinya peserta akan ditempatkan pada intansi yang membutuhkan berdasarkan data Dapodik Jika Sisa honorer pasa Tahun 2023 yang sudah terdata pasa Database Dapodik,
Sehingga Kementerian akan mengupayakan menjadi ASN, dalam hal ini Tidak ada lagi Penerimaan Honorer guru mulai Tahun 2024 dan seterusnya karena akan di fokuskan pada pengangkatan Guru yang sudah Punya sertifikat Pendidik (serdik) Dalam mengikuti PPG
Artinya berdasarkan Dapodik sepanjang Kebutuhan Guru kurang di sekolah tersebut. Yang nantinya akaan di serahkan Ke Dinas dan Kementerian.
2. GTT (Guru Tidak Tetap ) di upayakan akan di angkat secara berkala
Guru tidak tetap akan diangkat menjadi ASN secara bertahap sampai Desember 2024 sedang diupayakan. GTT yang Lolos PPPK akan ditempatkan di Sekolah Induk. Dengan Syarat Jika jam di sekolah Induk 24 Jam (terutama yang sudah Serdik).
Serutama penempatan tersebut langsung dari Kemendibudristek.
Hasil tersebut di atas di dukung oleh Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomer : 936/B-KS 04. 01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023 dalam hal penyesuaian Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 serta pengelolaan Nilai Seleksi Kompetensi.
Sehingga Pengumuman hasil seleksi ASN PPPK guru dan Sinkronisasi Data Seleksi ASN PPPK JF guru pada intansi daerah Tahun 2023 pada Tanggal 10 - 13 Desember 2023.
Berdasarkan hasil pertanyaan di atas bahwasanya surat di atas belum ada informasi terbaru untuk informasi terbaru silakan cek pada website gurupppk.kemendibud.go.id
Demikian
Informasi Tentang PENEMPATAN PPPK 2023 JIKA PESERTA LULUS APAKAH SESUAI DAPODIK ? Ini Penjelasnya ! yang dapat Kami sampaikan,
Semoga bermanfaat. Jika
Informasi
ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih.