Batas Usia Pensiunan Terbaru 2024 PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023
Batas Usia Pensiunan 2024 |
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakaatuh
Batas usia pensiun adalah batas usia seorang PNS harus diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai aparatur sipil negara.
Nur Hasan merinci, batas usia pensiun PNS yang masih berlaku tersebut meliputi tiga kelompok sebagai berikut:
1. Usia pensiun 58 tahun
Usia pensiun 58 tahun diperuntukkan bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
2. Usia pensiun 60 tahun
Usia pensiun 60 tahun khusus pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
3. Usia pensiun 65 tahun
Usia pensiun 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Menurut Nur Hasan, batas usia pensiun untuk PNS memang bisa hingga 65 tahun, tetapi khusus pejabat fungsional ahli utama.
"65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu, yaitu PNS yang menduduki jabatan fungsional utama," kata dia.
Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 yang dimaksud dalam unggahan bukanlah baru, melainkan telah terbit sejak 3 Oktober 2017.
Serupa, berdasarkan surat tersebut, batas usia pensiun PNS terdiri dari:
- PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun.
- PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun.
- PNS yang menduduki jabataan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.
Namun, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pada 17 April 2017, Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 turut menetapkan hal-hal khusus.
PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Sementara itu, PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Berikut ketentuan batas usia pensiun PNS selengkapnya:
- Berusia 60 tahun (lahir pada 7 April 1957) atau kurang dari 60 tahun (lahir setelah 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia .
- pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun, maka batas usia pensiun menjadi 60 tahun.
- Berusia lebih dari 60 tahun (lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun, batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.
- Berusia 58 tahun (lahir pada 7 April 1959) atau kurang dari 58 tahun (lahir setelah 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia dengan usia pensiun sebelumnya 60 tahun, maka batas usia pensiun menjadi 58 tahun.
- Berusia lebih dari 58 tahun (lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia dengan batas usia pensiun sebelumnya 60 tahun, maka batas usia pensiun tetap 60 tahun.
Batas Usia Pensiun PPPK
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian.
Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Singkatnya, PNS merupakan pegawai tetap sementara PPPK merupakan pegawai kontrak. Dengan demikian, masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.
Sebagai salah satu profesi PPPK, batas pensiun PPPK guru juga ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.
tetapi berdasarkan UU ASN 2023 Aturan Pensiun PPPK, Bisa sampai 60 Tahun. "Untuk mereka yang punya jabatan pimpinan tinggi itu akan dipensiunkan pada umur maksimal 60 tahun.
Usia Pensiun PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023
1.Jabatan Manajerial.
Jabatan ini kembali dibagi menjadi lima jabatan, yakni jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, serta jabatan pimpinan tinggi pratama.
Ketiga jabatan PNS di atas memiliki batas usia pensiun yang cukup panjangan, yakni sampai umur 60 (enam puluh) tahun.
Kemudian, pejabat administrator dan pejabat pengawas juga masuk ke dalam bagian jabatan manajerial.
Adapun batas usia pensiun PNS bagi kedua jabatan di atas jauh lebih rendah, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun.
2. Jabatan Non-Manajerial.
Jabatan ini terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Batas usia pensiun PNS bagi mereka yang menduduki jabatan pengawas adalah sampai usia 58 (lima puluh delapan) tahun.
Semantara PNS jabatan fungsional, aturan mengenai batas usia pensiunnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Kepegawaian Negera (BKN) dalam Surat Edaran Bernomor K.26-30/V.119-2/99 rupanya membagi kembali batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional.
Batas usia pensiun PNS terpanjang bagi pejabat fungsional bukan 58 atau 60 tahun, melainkan 65 tahun yang diperuntukkan bagi jabatan fungsional ahli utama.
Batas Usia Pensiunan Terbaru 2024 PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023yang dapat Kami sampaikan,
Semoga bermanfaat. Jika
Informasi
ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih.