Besaran Gaji Pertama PPPK & Jadwal Pembayaran Gaji Pertama PPPK di Tahun 2024
Besaran Gaji Pertama PPPK |
Penentuan Golongan dan Gaji PPPK saling erat karena golongan ini tertera di dalam Ketentuan penggajian. Misalnya saja PPPK guru S1 dan tunjangan telah di tetapkan pada saat penandatanganan Kontrak Kerja.
Meskipun tidak dapat naik golongan, PPPK berhak mendapatkan Kenaikan gaji berkala.
Untuk Jabatan PPPK Guru Harus D4 atau S1 sehingga guru honorer yang lulus baik ijazah S1 adapun golongan XI, sedangkan Guru Kelas ahli pertama, dan lain lain.
Golongan ini menentukan Gaji yang di terima nantinya. Untuk Pembayaran gaji berdasarkan ijazah yang digunakan untuk pendaftaran.
Dalam Penggajian nanti juga dijelaskan Pada SK PPPK nanti yang akan diterima. Jika Ijazah S1 akan mendapatkan 2,966.500 penentuan gaji pokok sesuai dengan peraturan yang mengatur gaji tersebut.
Nanti akan sesuai dengan SK yang di terima tapi kenyataannya akan Lebih besar.
Pengajian PPPK Tahun 2023 ini sudah di anggarkan. Kenikan gaji tentunya belum ada. Baik guru honorer PPPK Gajinya sama seluruhnya namun yang membedakan Tunjangan Lain sebagainya.
Dari perolehan penghasilan kita di tambahan dengan tunjangan dan Potongan tentunya akan berpengaruh pada pendapatan pertiap bulan nanti.
Besaran Gaji PPPK
Selain golongan, penentuan besaran gaji PPPK juga didasarkan pada masa kerja.
Berikut besaran Gaji yang di peroleh PPPK Baru di Tahun 2024.
Adapun gaji PNS dan PPPK di tahun 2024 adalah sebagai berikut.
Bagi yang berhasil diterima sebagai PPPK guru, untuk lulusan S-1 akan ditempatkan mulai dari golongan VI hingga IX. Penetapan gaji dan golongan PPPK ini berdasarkan jenjang pendidikan terakhir ketika mendaftar dan usia dari calon pegawai.
Daftar tersebut baru gaji, belum dengan tunjangan. Akan ada beberapa tunjangan yang akan diterima sebagai PPPK Guru, di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional. Selain itu, juga berpeluang untuk menerima kenaikan gaji secara berkala atau gaji istimewa.
PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
PPPK Teknis, Nakes, dan Guru
- Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
- Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
- Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
- Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768
- Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
- Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
- Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092
- Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548
- Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760
- Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
- Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
- Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144
- Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
- Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
- Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
- Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
- Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420
Tunjangan yang akan di berikan untuk PPPK
- Tunjangan Pasangan Tunjangan ini diberikan kepada guru PPPK yang sudah menikah. Besaran tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak Tunjangan ini diberikan kepada guru PPPK yang mempunyai anak dan dibatasi 2 orang anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak.
- Subsidi pangan Bagi guru PPPK yang belum menikah, subsidi ini setara dengan 10 kilogram beras.Masyarakat yang sudah menikah dan berkeluarga kini mendapat bantuan beras sebanyak 30 kilogram, Tunjangan pangan ini dibayarkan dalam bentuk uang berdasarkan harga beras di masing-masing negara bagian.
- Tunjangan Hari Raya (THR) Diberikan setiap tahun saat perayaan Hari Besar Keagamaan dengan besaran 1 kali gaji pokok dan 50 persen tunjangan. Dihitung dari bonus kinerja, bonus keluarga, dan bonus jabatan.
- Tunjangan Jabatan Besarannya ditetapkan melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2013 berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000,- tergantung jenjang jabatan.
- Tunjangan Kualifikasi Gaji guru bersertifikat PPPK berbeda-beda tergantung jenis kualifikasinya.
Perkiraan Jadwal Pembayaran Gaji Pertama PPPK di Tahun 2024
Dari sini dapat disimpulkan bahwa pengangkatan relawan sebagai pegawai negeri dilakukan berdasarkan kontrak kerja atau PPPK dan ditetapkan melalui keputusan April 204. Melihat kedua pernyataan ini, kita mempunyai kemungkinan sebagai berikut: Pengangkatan dan SK PPPK 2023 diharapkan diterima pada periode Maret-April 2024.