HONORER GAGAL DIANGKAT MENJADI PPPK TAHUN 2024 APABILA PEMDA TIDAK LAKUKAN INI!
“Instansi pemerintah silakan mengonsolidasikan usulan formasi pada platform formasi.menpan.go.id. Diharapkan usulan kebutuhan ASN memprioritaskan penataan tenaga non-ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (22/01).
HONORER GAGAL DIANGKAT MENJADI PPPK TAHUN 2024 APABILA PEMDA TIDAK LAKUKAN INI!
Intansi Daerah Tidak melakukan Pengisian E Formasi
Nanti Pihak Pemerintah Daerah bisa login Ke E formasi dengan memasukan User ID dan Pasword yang di gunakan Sebagu Intansi. Pemerintah bisa login akun tersebut yang telah di berikan KemenPANRB.
Jika Pemerintah telah mengajukan Kebutuhan ASN tersebut maka formasi akan tersedia. Dalam pengajuan Kebutuhan ASN ini.
Dalam ABK (analisis Beban Kerja) Dalam jumlah ASN nantinya di dapatkan Kebutuhan yang akan di ajukan berdasarkan Bezzeting ASN.
KemenpanRB Dapat mengetahui Honorer berdasarkan kebutuhan
Intansi di tiap tiap membutuhkan tenaga Non ASN. Jika Intansi tidak mengusulkan maka honorer tidak bisa melamar.
Nantinya di pengajuan Kebutuhan akan tampil Kebutuhan ASN sehingga nantinya intansi akan memasukkan Surat Pengatar dan Surat pertanggungjawaban mutlak.
Ketika data berhasil Nanti ada rekap total yang akan tampil sehingga Kebutuhan akan di ketahui. Sehingga Kebutuhan 2023 sesuai dengan waktu aju terakhir.
Nanti ini lah yang menentukan apakah bapak ibu bisa melamar atau tidak ? Apakah ada formasi atau tidak ?
Jika intansi daerah tidak bisa mengusulkan honorer tidak bisa mendaftar. Bisa tapi di intansi lain yang membutuhkan tentunya akan bersaing pada peserta Induk.