Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HONORER GAGAL DIANGKAT MENJADI PPPK TAHUN 2024 APABILA PEMDA TIDAK LAKUKAN INI!

HONORER GAGAL DIANGKAT MENJADI PPPK

Di dalam pertemuan KemenpanRB Mebahas Usulan formasi CASN di dalam Papaannya bahwasannya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengonsolidasikan penataan formasi ASN bagi instansi pemerintah pusat dan daerah untuk kebutuhan rekrutmen tahun 2024.  

 
Pemerintah memproses konsolidasi usulan kebutuhan tahun 2024 yang akan dibuka hingga 31 Januari 2024 melalui aplikasi e-formasi.

“Instansi pemerintah silakan mengonsolidasikan usulan formasi pada platform formasi.menpan.go.id. Diharapkan usulan kebutuhan ASN memprioritaskan penataan tenaga non-ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (22/01).
 
Jumlah kebutuhan yang disampaikan di e-formasi akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024. “Kementerian PANRB akan menetapkan jumlah formasi nasional dan instansi. Selanjutnya akan ditetapkan panduan penyusunan rincian formasi,” imbuh Anas.

HONORER GAGAL DIANGKAT MENJADI PPPK TAHUN 2024 APABILA PEMDA TIDAK LAKUKAN INI!

“Karena CASN 2024 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Jadi instansi pemerintah mendapatkan informasi yang komprehensif dan bisa mengoptimalkan usulan formasi di masing-masing".

Berikut hal hal yang harus dilakukan intansi daerah untuk meperjuangakan tenaga Non ASN baik yang sudah terdaftar pada Database BKN 

Intansi Daerah Tidak melakukan Pengisian E Formasi

Nanti Pihak Pemerintah Daerah bisa login Ke E formasi dengan memasukan User ID dan Pasword yang di gunakan Sebagu Intansi. Pemerintah bisa login akun tersebut yang telah di berikan KemenPANRB.

Jika Pemerintah telah mengajukan Kebutuhan ASN tersebut maka formasi akan tersedia. Dalam pengajuan Kebutuhan ASN ini. 

Dalam ABK (analisis Beban Kerja) Dalam jumlah ASN nantinya di dapatkan Kebutuhan yang akan di ajukan berdasarkan Bezzeting ASN. 

KemenpanRB Dapat mengetahui Honorer berdasarkan kebutuhan

Intansi di tiap tiap membutuhkan tenaga Non ASN. Jika Intansi tidak mengusulkan maka honorer tidak bisa melamar. 

Nantinya di pengajuan Kebutuhan akan tampil Kebutuhan ASN sehingga nantinya intansi akan memasukkan Surat Pengatar dan Surat pertanggungjawaban mutlak.

Ketika data berhasil Nanti ada rekap total yang akan tampil sehingga Kebutuhan akan di ketahui. Sehingga Kebutuhan 2023 sesuai dengan waktu aju terakhir.

Nanti ini lah yang menentukan apakah bapak ibu bisa melamar atau tidak ? Apakah ada formasi atau tidak ? 

Jika intansi daerah tidak bisa mengusulkan honorer tidak bisa mendaftar. Bisa tapi di intansi lain yang membutuhkan tentunya akan bersaing pada peserta Induk.