Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Nominal Pesiunan PNS Golongan I Hingga IV di Tetapkan, Naik 12 %

 

Nominal Pesiunan PNS
Pensiunan PNS

Dalam Hal ini pemerintah Tentunya akan menyalurkan dan mendapatkan gaji untuk Pensiunan baik itu TNI/Porli dan PNS lainnya. Seperti kita ketahui bahwa naiknya sekitar 12 persen.

Diketahui ini akan di realisasikan dalam waktu dekat ini. Nantinya PP gaji pensiunan PNS akan di liris dan diterbitkan oleh Presiden RI.

"Kami akan secepatnya PP dikeluarkan," Ujar Jokowi dikutip presidenri.go.id. pada (13 Januari 2023)

Adapun yang berhak menerima Pensiunan siapa saja ? Dpegawai yang berhak menerima Pensiunan Jika Seorang pegawai telah memasuki masa usia yang sekurang-kurangnga 50 lima puluh tahun. Dan mempunyai masa kerja untuk pensiuan dengan sekurang-kurangnya 20 dua puluh tahun dari masa bakti.

Pensiunan Janda, Pensiunan duda, Pensiun yatim piatu, pensiun orang tua, pensiun duka wafat dan sebagainya. Adapun yang dapat menerima dana pensiun PNS 
  1. PNS membayar iuran sebesar 4,75% daru penghasilan pegawai gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak 
  2. Setiap bukan melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya 

Sebagaimana ada beberapa kerekteria tunjangan Pensiunan PNS berdasarkan UUD No 11 Tahun 1969. 

Berikut ini kisaran gaji terbaru yang akan diterima pensiunan PNS di tahun 2024.

Gaji Pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan Ia Rp1.748.096 - Rp1.962.128
  • Golongan Ib Rp1.748.096 - Rp2.077.264
  • Golongan Ic Rp1.748.096 - Rp2.165.184
  • Golongan Id Rp1.748.096 - Rp2.256.688

Gaji Pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIa Rp1.748.096 - Rp2.833.824
  • Golongan IIb Rp1.748.096 - Rp2.953.776
  • Golongan IId Rp1.748.096 - Rp3.208.800

Gaji Pensiunan PNS Golongan III

  • Golongan IIIa Rp1.748.096 - Rp3.558.576
  • Golongan IIIb Rp1.748.096 - Rp3.709.104
  • Golongan IIIc Rp1.748.096 - Rp3.866.016
  • Golongan IIId Rp1.748.096 - Rp4.029.536

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

  • Golongan IVa Rp1.748.096 - Rp4.200.000
  • Golongan IVb Rp1.748.096 - Rp4.377.744
  • Golongan IVc Rp1.748.096 - Rp4.562.880
  • Golongan IVd Rp1.748.096 - Rp4.755.856
  • Golongan IVe Rp1.748.096 - Rp4.957.008.***
Berikut ini yang berhak menerima pensiunan janda dan duda adalah Apabila PNS atau penerima pensiun meninggal, maka suami/isteri (isteri-isteri) yang telah terdaftar berhak menerima pensiun janda/duda. Jika tidak ada isteri/suami yang terdaftar maka isteri/suami yang ada pada saat meninggal berhak menerima pensiun.