Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Semua guru sertifikasi wajib bersiap dengan aturan baru TPG 2024

 

Semua guru sertifikasi wajib bersiap dengan aturan baru
Guru ERA DIGITAL

Seperti diketahui, mulai Januari 2024 ini, para guru diwajibkan menerapkan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). PMM ini terintegrasi langsung dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Lantas apakah ada PMM dengan syarat pencairan TPG 2024? TPG 2024 masuk pada triwulan I tahun 2024. Nah sembari membuat e-kinerja PMM, para guru wajib tahu aturan terbaru pencairan TPG. Para guru ASN (Aparatur Sipil Negara) wajib tahu bahwa penilaian kinerja PMM menjadi salah satu syarat pembayaran tunjangan sertifikasi 2024. 

Melalui fitur atau sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu fokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya

harus dipenuhi oleh guru ASN sertifikasi untuk bisa memperoleh tunjangan di tahun 2024 ini, antara lain yaitu:

Ini adalah berita resmi dari Kemdikbud dan Kemenag perihal syarat terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1,2,3 dan 4 di tahun 2024 sesuai petunjuk teknis atau Juknis terbaru di Kemdikbud dan Kemenag.

Kriteria guru, kepala dan pengawas Kemendikbud penerima tunjangan profesi guru 2024 adalah sebagai berikut:

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  • Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
  • Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan keputusan mengajar
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  • Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
  • Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.


Salah satu yang menjadi poin penting yaitu tertuang dalam poin 7, bahwa guru harus mendapatkan penilaian “Baik”. Ini dipengaruhi oleh hasil penilaian kinerja yang saat ini harus diisi oleh guru ASN melalui PMM.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru. Fitur PMM ini justru diklaim akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi guru 2024 adalah sebagai berikut:

  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberikan satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S226e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik.
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala
  • Madrasah (PKKM), dan penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya.
  • Pengembangan diri guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025. 
Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari – Juni minimal satu bukti, dan Juli – Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama , untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.
  • Guru ASN yang mengejar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki izin operasional.

GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah

GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional. 

Perlu diketahui bahwa untuk Predikat Kinerja Guru setidaknya harus memenuhi Kerekteria di bawah ini, Lantas apa saja syaratnya 

  • Menjadi Konversi Peolehan angka kredit tahunan sesuai koenfsien jenjang jabatan dengan untuk keperluan kenaikan kerier berupa Pangkat dan/jabatan sesuai dengan Permen PANRB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan Fungsional
  • Menjadi salah satu syarat untuk pembayaran tunjangan profesi guru dengan penilaian kinerja minimal "BAIK'. Sesuai dengan Kemendikbudristek NO 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi
  • Menjadi Salah satu Syarat untuk penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dengan Penilaian Kinerja Minimal "BAIK: dalam 2 Tahun Terakhir. sesuai dengan Peremendikbudristek No 40 Tahun 2021 tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah
  • Pembaharuan Perpanjangn Kontrak Guru ASN PPPK. Sesuai dengan Peraturan PemerintahNo 48 Tahun 2018 tentang Menejemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah jika Guru ASN di daerah:

  • meninggal dunia;
  • mencapai batas usia pensiun;
  • melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;
  • mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  • dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • mendapat tugas belajar; dan/atau
  • tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.