ALHAMDULILAH INI DOKUMEN PENGGAJIAN & TUNJANGAN PPPK 2024 NAIK 8 Persen
- Mengundurkan diri.
- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.
- Terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Meninggal dunia.
Bahwa berkas yang akan di siapkan untuk penggajian PPPK
1. FC SK PPPK
Di dasari pegangan untuk BKD bahwa ini harus di bayaran Gajinya
Untuk SK Bahwasanya di berlakukan Selama 5 tahun artinya SK PPPK tidak tertutup 1 tahun dalam masa kontraknya.
Seperti hanya di Deli Serdang.
Dalam Hal gaji masih sama sejumlah Rp.2.966.500 sedangkan masa kerja golongan di hitung 0 tahun / 0 bulan.
2. FC STMP
Untuk Stmpt ini di keluarkan oleh dinas BKD nantinya di sedangkan ke Nama yang bersangkutan. Dengan menerangkan bahwa berdasarkan Surat ini dinas pendidikan. Sudah mulai bertugas di tempat berdasarkan SK
3. FC KTP
4. FC NPWP
Bagi peserta yang lulus PPPK di harapkan wajib memiliki NPWP karena untuk keperluan dalam pajak. Meskipun nanti hasilnya Nihil
5. FC KK
Nantinya akan di lihat baik dari segi keluarga dan tanggungan dengan maksimal tanggungan 2 orang anak untuk pppk.
6. FC Surat Nikah
Ini berpengaruh pada Tunjangan dan pasangan baik itu istri dan suami. Karena nanti akan ada tambahan dari sana.
6. FC Akte Anak
Dimana dalam hal ini Akte anak memastikan bahwa memiliki anak dan terdaftar dalam dukcapil
7. KP4 (Form Tunjangan)/SKUM
Ini digunakan untuk Tunjangan yang nantinya di sediakan oleh BKD dinas terkait.
8. FC Rek BANK
Biasa di sesuaikan dengan Dinas terkait dalam hal bank untuk pengajian PPPK. Dalam pembuatan ini secara pribadi bagi yang sudah memiki.
9. FC Suket Anak Kuliah
Bagi Tunjangan anak berumur sampai 25 tahun bagi di perlukan untuk anak yang masih kuliah dengan di tandai Surat keterangan bahwa anak tersebut aktif berkuliah. Di salah satu lembaga pendidikan.
Itulah beberapa dokumen yang harus di siapkan untuk mendapatkan gaji dan tunjangan pppk di tahun 2024 ini.
Tidak Hanya menerima gaji saja pppk tahun ini akan menerima tambahan 8 persen bagi pppk yang menerima SK di tahun 2024.
Jika Perpres terbit maka tunjangan dan kenaikan Gaji akaan segera cair.
Dalam ini Perpres yang menjadi dasar penyesuaian Kenaikan Gaji PPPK sebesar 8 persen.
Jika pertanggal 26 Januari 2024 pemerintah nantinya menerbitkan Perpres itu yang terlampir dalam PP Nomer 98 tahun 2020 (terdapat pada Lembar RI tahun 2020 No 218).