Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CARA VERIFIKASI NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN NIK DENGAN NOMOR INDUK PEGAWAI ASN

CARA VERIFIKASI NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN NIK DENGAN NOMOR INDUK PEGAWAI ASN
SE BKN nomer 2 Tahun 2024
Berikut adalah isi Surat edaran kepala badan kepegawaian negara nomor 2 tahun 2024 tentang verifikasi nomor induk kependudukan dengan nomor induk pegawai aparatur sipil negara:

Baru saja rilis Surat Edaran BKN kepada Seluruh ASN PNS dan PPPK Instansi Pusat dan Daerah di indonesia. Surat edaran kepala badan kepegawaian negara nomor 2 tahun 2024 tentang verifikasi nomor induk kependudukan dengan nomor induk pegawai aparatur sipil negara tersebut merupakan upaya percepatan transformasi digital manajemen Aparatur Sipil Negara dan pembuatan identitas digital. 

perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara Percepatan Transportasi Manajemen ASN


Berikut adalah Cara Verval NIK dan No KK di My ASN BKN untuk Seluruh PNS dan PPPK di Indonesia atau Cara Verifikasi/Validasi NIK dan NOMOR KK My ASN BKN Tahun 2024 di my asn bkn yang dulunya my sapk yang bisa diakses melalui my sapk bkn login myasn bkn go id login, e-kinerja, si asn dan my siasn untuk update data my asn.

 
Setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah untuk melakukan verifikasi NIK dengan NIP ASN sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintahan. 

a. Verifikasi NIK dengan NIP ASN sebagaimana dimaksud pada huruf 

b. menggunakan Panduan Penggunaan Layanan MyASN.   

c. Panduan Penggunaan Layanan MyASN sebagaimana dimaksud pada huruf

b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.  

d. Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta meningkatkan keamanan dari pemalsuan dan kebocoran data, agar Pegawai ASN melakukan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital

Adapun Maksud dan tujuan Surat edaran kepala badan kepegawaian negara nomor 2 tahun 2024 tentang verifikasi nomor induk kependudukan dengan nomor induk pegawai aparatur sipil negara yaitu sebagai pedoman bagi setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) pada Instansi 

    Pemerintah dalam melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara (NIP ASN) pada layanan MyASN sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintahan.  

 Layanan MyASN merupakan layanan perorangan ASN ditujukan untuk seluruh Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK sehingga mempermudah dan mempercepat proses peremajaan data pegawai yang dapat dilakukan secara mandiri.

Salah satu fitur MyASN yaitu verifikasi data NIK dengan NIP ASN. Berikut adalah tampilan dari MyASN:

CARA VERIFIKASI NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN NIK DENGAN NOMOR INDUK PEGAWAI ASN

1. Homepage

Silahkan menuju halaman https://myasn.bkn.go.id untuk dapat menuju Layanan MyASN.

 2. Update Data – Riwayat Ubah Profile

Selanjutnya klik sidebar Home, lalu klik tombol Riwayat Ubah Profile untuk dapat mengakses data pribadi pegawai. Terdapat 3 sub data berupa Informasi Utama, Kontak Pribadi dan Data Pendukung

3. Riwayat Ubah Profile – Data Pendukung

Pada halaman Edit Profil silahkan scroll kebawah halaman, menuju sub data Data Dukung untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK) Anda. Ketikkan NIK dan Nomor KK pada kolom yang disediakan, lalu klik tombol Verifikasi NIK. 

Jika NIK dan Nomor KK Anda telah terdaftar dan terverifikasi pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, maka akan muncul informasi “NIK 

Jika NIK atau Nomor KK Anda tidak terdaftar atau terdeteksi tidak sesuai pada Ditjen Dukcapil, maka akan muncul informasi “Data Anda Tidak Sesuai” seperti dibawah ini. Silahkan menghubungi Ditjen Dukcapil setempat untuk dapat melakukan perbaikan data NIK dan Nomor KK Anda.