Guru Honorer FGPPNS Nusantara Audiensi ke Kemendikbud Ristek Dengan KemenPAN-RB
Guru Honorer FGPPNS Nusantara Audiensi ke Kemendikbud Ristek Di Jakarta pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 |
Audiensi FGPPNS itu juga dihadiri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan telepon langsung dengan pihak Kementerian Keuangan.
“Kami juga meminta penjelasan peserta seleksi PPPK kode P menjadi P1 seperti di tahun lalu."
"Kami juga meminta formasi guru diambil alih pemerintah pusat karena ada ketidak sinkronan dengan pemda, terkait anggaran," jelas Hasna.
Dalam Hasil Audiensi KemenpanRB bahwa di dapatkan kesimpulan untuk Honorer Tahun 2024 ini.
Adapun hasilnya sebagai berikut:
1. Peneyeselesaian P1 Tahun 2023
itu adalah yang terakhir sehingga P1,P2, P3, P4 sudah tidak ada lagi.
Maka artinya di akhir ini tidak ada lagu atau kita berharap semoga saja tidak. Bahwasanya P1 akan di selesaikan.
2 Ketegori Non ASN
Dalam Kategori NON ASN yaitu THK 2 dan Non ASN yang terdata di BKN/Berkeja di instansi pemerintah minimal ber SK pejabat ecelon 2/kadis
3. Regulasi yang sedang disusun
Pemerintah PP, PermenPANRB akan bersifat nasional artinya untuk Non ASN
Dalam Hal ini artinya Non ASn yaitu Guru, tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis dan lainnya.
Perlu di ketahui bahwa tidak ada KemenPANRB di Khususkan Untuk guru seperti Tahun sebelumnya. Kemudian untuk SK kemenpanrb akan di perkirakan Terbit bulan Maret.
Jadi peraturan regulasinya akan di globalkan hal tersebut. Pada Bulan Maret akan. Sedangkan pada alur perencanaan kebutuhan ASN 2024 ini.
KemenPANRB telah menetapkan Jumlah formasi nasional dan Intansi kemudian menetapkan pedoman pengusulan rincian formasi.
4. Kebutuhan Formasi ASN tergantung Pengajuan Pemda.
Kebutuhan banyak sekali jika pemda tidak melakukan formasi maka kita tidak bisa mengikuti.
Untuk Pengajuan e formasi masih di perpanjangan sampai tanggal 9 Februari 2024
5. Bagi ASN yang tidak Masuk Perengkingan
Bahwasanya untuk pelamar yang tidak masuk Perengkingan dalam pelaksanaan tes nantinya akan masuk pada Data PPPK Paruh Waktu.
Bagi yang terdata dalam data Base Non ASN jika tidak bisa lulus akan di ahlikan sesuai dengan yang di sampaikan oleh KemenPANRB
Bahwa Untuk Honorer yang tercecer harus di kawal, (Baik Itu THK2, Tendik dan lainnya)
6. Skema Kerja dan Gaji
Nanti akan di atur oleh KemenPANRB bahwa nanti ada PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu yaitu dengan persamaan. Di angkat oleh PPK. Memiliki NIP secara Nasional (BKN).
Dengan hanya perbedaan jam bekerja pasa intansi pemerintah yang di atur dalam Undang-undang. Sedangkan, PPPK Paruh Waktu bekerja kurang dari jam kerja intansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN.
7. Non ASN akan di Selesaikan.
Sesuai dengan amanat UU ASN No 20 Tahun 2023 bahwa penyelesaian ini harus dilakukan bahwa akan nantinya berpeluang menyelesaikan tenaga Non ASN di Tahun 2024.