Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lampiran Penyesuian Gaji 13 serta Pensiunan dan THR 2024

Penyesuian Gaji 13 serta Pensiunan  dan THR 2024
Gaji 13 dan THR 2024 serta penyesuian Pensiunan

 
Menjelang perayaan Idulfitri 2024, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melaporkan persiapan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
 
Bulan Maret 2024 merupakan moment anticipasi untuk peakerjaan negara dan pensionis, terkait dengan pelaksanaan kebijakan THR dan Gaji Khusus 13 ASN, TNI, Polri, dan pensionis. Pemerintah telah mencetak PP Nomor 15/2023, yang sesuai dengan perkembangan lebih baik dalam pengendalian pandemic dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Kenaikan Gaji profesi apa saja di 2024  ?

  • THR dan Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara

THR dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
  • THR dan Gaji ke 13 Guru dan Dosen

Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Ini adalah pertama kalinya pemerintah memberikan komponen tambahan ini bagi guru dan dosen.
  • THR dan Gaji ke 13 ASN Daerah

THR dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  •  gaji pokok;
  •  tunjangan keluarga;
  •  tunjangan pangan;
  •  tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  •  tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
  • THR dan Gaji ke 13 Pensiunan dan Penerima Pensiun

     THR dan gaji ke 13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
  • pensiun pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan; dan
  • tambahan penghasilan.
Pensiunan yang menerima THR dan gaji ke 13 adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Barikut Lampiran  Penyesuian Gaji Pensiunan dibayarkan Maret dan THR 2024

(1) Bagi pensiunan PNS, pensiunan Janda/ Duda PNS,Pensiun yang diberikan kepada Anak (anak-anak), bagian Pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah Pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024

tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya ternyata:

a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 12% (dua belas persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 12% (dua belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan ambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 12% (dua belas persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2023, tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2024, penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

(4) Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat         (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi yang Tidak Mengalami Kenaikan atau Mengalami Penurunan Penghasilan

(1) Bagi pensiunan PNS, pensiunan Janda/Duda PNS, Pensiun yang diterimakan kepada Anak, bagian Pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan Pensiun yang diterimakan kepada Orang Tua setelah Pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya ternyata tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 12% (dua belas persen) dari penghasilan.

(2) Perhitungan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. menghitung jumlah penghasilan Pensiun pada bulan Desember 2023 berdasarkan Pensiun pokok Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, termasuk tambahan penghasilan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
 
b. terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 menyesuaikan Pensiun pokok sebagaimana tersebut dalam huruf a ke dalam Pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan  Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
 
c. menghitung jumlah penghasilan berdasarkan Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dengan menjumlahkan Pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, untuk kemudian dikurangi iuran jaminan kesehatan;
 
d. dalam hal jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf c lebih kecil atau sama dengan jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kepada yang bersangkutan diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 12% (dua belas persen) dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
 
(3) Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi yang Mengalami Kenaikan Penghasilan Kurang 12% (dua belas persen) Dari Penghasilan 

(1) Bagi pensiunan PNS, pensiunan Janda/Duda PNS, Pensiun yang diterimakan kepada Anak (anak-anak), bagian Pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan Pensiun yang diterimakan kepada Orang Tua yang diberikan hak Pensiun sebelum 1 Juli 2001, setelah Pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya ternyata mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 12% (dua belas persen) dari penghasilan pada bulan Desember 2023, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 12% (dua belas persen).

(2) Perhitungan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. menghitung jumlah penghasilan Pensiun pada bulan Desember 2023 berdasarkan Pensiun pokok Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, termasuk tambahan penghasilan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
 
b. terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, menyesuaikan Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam Pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
 
c. menghitung jumlah penghasilan berdasarkan Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan menjumlahkan Pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, untuk kemudian dikurangi iuran jaminan kesehatan; dan

d. dalam hal setelah Pensiun pokoknya disesuaikan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, ternyata jumlah penghasilannya mengalami kenaikan kurang 12% (dua belas persen) dari penghasilan pada bulan Desember 2023, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 12% (dua belas persen) dari penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
 
(3) Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Jadwal  Penyesuian Gaji 13 dan THR Kapan di bayarkan ?

Menkeu juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, gaji ke 13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2024. Gaji ke 13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini. 
 
Download Juknis Penyesuian Gaji 13 serta Pensiunan  dan THR 2024 di Sini