Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembukaan Formasi CPNS 2024 dan Formasi PPPK 2024

    

Pembukaan Formasi CPNS 2024 dan Formasi PPPK 2024
Kemenpanrb nomor 173 tahun 2024

Baru saja rilis keputusan menteri panrb nomor 173 tahun 2024 tentang panduan penyusunan rincian kebutuhan pegawai aparatur sipil negara tahun 2024. Dengan terbitnya KepmenPAN RB No. 173 Tahun 2024 

    Menjelang Pembukaan pendafatran CPNS 2024 dan pendafatran PPPK 2024 ini tentu menjadi acuan pendaftaran Formasi CPNS 2024 dan formasi PPPK 2024 termasuk menjawab apakah guru honorer bisa mendaftar CPNS Guru pada seleksi PPPK Guru 2024. 

Berikut Kabar Gembira guru honorer THK-2 dan honorer Tenaga Non ASN 2024 tentunya pada Pengadaan CPNS dan PPPK 2024 akan semakin besar Peluang LULUS PPPK 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No 17 Tahun 2024. Kami rangkum pada Artikel di bawah ini :

Kebijakan pemenuhan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 berfokus pada:

  1. penataan pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah;
  2. pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. perekrutan talenta-talenta baru; dan
  4. pemenuhan talenta digital untuk mendukung program prioritas nasional dalam rangka mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Jenis pengadaan pegawai pemerintah ASN tahun 2024 meliputi:

  1. Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi EKS THK II dan pegawai Non ASN dan
  2. Calon Pegawai Negeri Sipil.

Jenis Jabatan : 

  1. Jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara ASN terdiri dari pegawai Negeri sipil *PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja PPPK 
  2. Jenis Jabatan yang dapat diisi pada pengadaan pegawai ASN tahun 2024 merupakan Jabatan nonmenejerial yang terdiri afasa Jabatan fungsional (JF) dab Jabatan Pelaksana (JP)
  3. Ketegoru Jabatan Pada pengadaan pegawai ASn tahun 2024 terdiri atas JF Guru, JF di bidang kesehatan dab Jabatan Teknis.
  4. JF Guru di intansi Pemeritah Darrah dipenuhi melalui Pengadaan PPPK 
  5. JF di bidang kesehatan dipenuhi melalui Pengadaan PNS dan PPPK
  6. Jabatan teknis dipenuhi melalui pengadaan PNS dan PPPK

Unit Penempatan

  1. Unit penempatan Pegawai ASN mengacu pada peta jabatan yang disusun oleh PPK.
  2. Unit    penempatan    pegawai    ASN    hanya    pada    satuan    kerja    Instansi Pemerintah,    lembaga    non    struktural,    badan    layanan    umum/badan layanan umum daerah, atau lembaga penyiaran publik.
  3. Unit penempatan pegawai ASN tidak dapat ditempatkan pada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, lembaga internasional, badan hukum lain yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan, dan badan swasta

TATA    CARA    PENYUSUNAN    RINCIAN    KEBUTUHAN    PEGAWAI    APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024

  1. Setiap Instansi Pemerintah menyusun rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 berdasarkan panduan sebagaimana ditetapkan pada Keputusan Menteri ini.
  2. Rincian kebutuhan disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN melalui layanan elektronik yang berpedoman pada petunjuk teknis yang disusun oleh BKN.
  3. Rincian kebutuhan pegawai ASN paling sedikit memuat jenis pengadaan, nama jabatan, deskripsi jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi, unit penempatan, dan rentang penghasilan.
  4. Sebagai upaya penataan pegawai non-ASN, Instansi Pemerintah menyusun rincian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diperuritukkan bagi Eks THK II dan pegawai non-ASN.
  5. Instansi Pemerintah diwajibkan menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN kepada Menteri dari Kepala BKN paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak menerima persetujuan prinsip jumlah kebutuhan pegawai ASN.
  6. BKN melakukan validasi terhadap rincian kebutuhan pegawai ASN yang terdiri atas jenis pengadaan, nama jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan pada masing-masing kategori jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak Instansi Pemerintah menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN.
  7. BKN menyampaikan pertimbangan teknis hasil validasi rincian kebutuhan pegawai ASN kepada Menteri paling lama S (limaJ hari kalender sejak rincian kebutuhan pegawai ASN telah divalidasi.
  8. Menteri menetapkan rincian kebutuhan pegawai ASN dengan memperhatikari pertimbangan teknis BKN.
  9. Perietapan rincian kebutuhan pegawai ASN disampaikan oleh Menteri kepada PPK Instansi Pemerintah untuk selanjutnya diumumkan dalam lowongan kebutuhan.

Dalam Keputusan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat terteritu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  4. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) adalah Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-11 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukRan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 
  6. Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
  7. Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  8. jabatan Pelaksana (UP) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  9. Pengadaan ASN adalah kegiatan untuk merigisi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
  10. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempuriyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PPPK dan pembinaan manajemen PPPK di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
  12. Instansi Pusat adalah kementeriart, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
  13. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangRat daerah kabupaten/ kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  14. Instansi Pembina merupakan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususar tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi instansi pembina suatu JF.
  15. Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
  16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
untuk lebih jelas mengenai formasi PPPK 2024 ini. KepmenPAN RB No. 173 Tahun 2024  bapak dan ibu dapat mengunduhnya pada link di SINI
 
Demikian Informasi terkait Jukis PPPK 2024 serta Urutan Prioritas PPPK 2024.  Dalam Jabatan  yang dapat Kami sampaikan, Semoga bermanfaat. Jika Informasi ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih. 
 
Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.