Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemenuhan Kuota PPG 2024 untuk Pengganti Guru Sekolah Swasta

Pemenuhan Kuota PPG 2024
Pemberitahuan Untuk PPG Prajabatan Guru Yayasan


Baru saja rilis Edaran KEMDIKBUD tentang Kuota PPG 2024. Bagaimana Peluang PPG Dalam Jabatan 2024? Surat Edaran Kemdikbud tentang Pemberitahuan Pemenuhan Guru di Satuan Pendidikan yang dikelola Yayasan/Swasta Melalui PPG Prajabatan. 
 
Baru saja rilis surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tentang Pemberitahuan Pemenuhan Guru di Satuan Pendidikan yang dikelola Yayasan/Swasta.

Adapun isi surat edaran Nomor 0440/B2/GT.00.08/2024 tersebut perihal Pemberitahuan Pemenuhan Guru di Satuan Pendidikan yang dikelola Yayasan/Swasta. Berikut isi dari Surat Edaran Kemdikbud tentang Pemberitahuan Pemenuhan Guru di Satuan Pendidikan yang dikelola Yayasan/Swasta.

Sesuai hasil rekonsiliasi data kebutuhan guru yang dilaksanakan pada pertemuan di Bandung tanggal 7-9 Maret 2024, diperoleh data sebanyak 9.250 guru pada satuan pendidikan swasta, akan memasuki batas usia pensiun pada tahun 2025 sebagaimana data terlampir. 
 
Untuk memenuhi kebutuhan guru tersebut, Direktorat PPG memberi kuota PPG Prajabatan kepada satuan pendidikan swasta sebanyak 9.250.

Organisasi penyelenggara perguruan swasta dapat mengajukan kandidat yang siap menjadi calon guru untuk dapat mengikuti seleksi dan perkuliahan PPG Prajabatan. Kandidat calon guru yang diajukan sesuai dengan kriteria calon mahasiswa PPG Prajabatan sebagaimana terlampir.

Data dimaksud dapat dikirimkan paling lambat tanggal 30 April 2024 sesuai dengan format yang dapat diunduh pada tautan pada surat edaran ini dan diunggah pada tautan yang terdapat pada surat edaran ini. 
 
Kandidat yang lulus PPG Prajabatan dan telah memperoleh sertifikat pendidik dapat langsung ditugaskan mengajar di sekolah swasta yang bersangkutan sebagai pengganti guru swasta yang telah memasuki batas usia pensiun.  
 

 Persyaratan Kandidat Calon Mahasiswa PPG Prajabatan

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;
  • berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember 2024;
  • memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  • memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  • memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
  • memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
  • memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
  • menandatangani pakta integritas; dan
  • mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara (tahapan seleksi akan diinformasikan selanjutnya).

Proyeksi Guru Pensiun Tahun 2025 Berdasarkan Organisasi Penyelenggara Perguruan Swasta

  • Majelis Nasional Pendidikan Katolik 1.146
  • Majelis Dikdasmen Muhammadiyah 838
  • Majelis Pendidikan Kristen 289
  • PGRI 184
  • LPP Ma’arif NU 79
  • Perguruan Tamansiswa 56
  • Belum Diketahui 6.658
Download surat edaran pemenuhan kouta PPG Guru yayasan disini

Demikian Informasi terkait Pemenuhan Kuota PPG 2024 untuk Pengganti Guru Sekolah Swasta.  Dalam Jabatan  yang dapat Kami sampaikan, Semoga bermanfaat. Jika Informasi ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih. 
 
Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.