Pemutakhiran Data Guru Secara Masif di PPG Daljab 2024
Peserta PPG dalam Jabatan 2024 |
Peserta PPG Daljab 2024 Agar Terpanggil PPG Dalam Jabatan Tahun 2024 harus melakukan pemutakhiran data calon peserta ppg daljab 2024. Sebagai persiapan pendaftaran PPG 2024
sajikan apa saja Persiapan Pemutakhiran Data Guru Secara Masif Calon Peserta PPG Daljab 2024.
Jika kita melihat kembali perbedaan ppg dalam Jabatan 2023 dan ppg 2024. Tentunya terletak pada rekrumen yang dilakukan oleh kemendikbud.
Kita harus di undang melalui kouta kategori di kemudian kita ikut seleksi akademik tentunya di tahun 2024 ini kita melalui pemuktahiran data dalam Jabatan secara masif.
Bagi yang belum bersetifikasi tentunya akan di panggil secara masif artinya secara besar besarnya.
Apakah nanti kita layak dipanggil PPG dalam Jabatan atau tidak, maka harus di muktahiran dulu data kita.
Kira-kira data apa saja yang di perlukan untuk pemutahiran data kita. Persiapan apa saja yang dilakukan kita sehingga nanti akan bisa bersiap sejak dini.
Tentunya permuktahiran data di tahun ini tidak berbeda dengan pemutahiran data di tahun ini.
Tentunya pemuktahiran data di tahun 2023 lalu sebagai berikut :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id). Status validasi verval PTK tersebut dapat dipantau melalui laman verval PTK oleh operator atau aplikasi dapodik oleh masingmasing guru;
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui aplikasi dapodik sekolah;
- Riwayat karir guru (riwayat kerja dan riwayat terdaftar) mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
Tentunya hal ini yang akan terpanggil terlebih dahulu adalah Sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yaitu:
- Guru dan Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022 tetapi belum lulus seleksi akademik; dan
- Guru dan Kepala Sekolah yang belum termasuk pada poin a dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.