Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan dan besaran THR dan Gaji 13 ASN 2024

Peraturan dan besaran THR dan Gaji 13 ASN 2024
tunjangan hari raya pns 2024

Sebelumnya, Pemerintahan Presiden Joko Widodo memastikan akan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini. Kini, beberapa Kementerian Lembaga tengah mempersiapkan aturan resmi agar bisa dicairkan H-10 Lebaran.

Tentunya ini yang ditunggu oleh PNS untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke 13. THR tentunya memiliki peran yang nanfjbga akan bisa membangun kesejahteraan para PNS untuk mempersiapkan diri menghadapi hari Raya Idul Fitri di tahun 2024.

Informasi ini berkaitan dengan pencairan THR dan Gaji 13 ASN di tahun 2024. 

Berikut informasi yang akan kami sampaikan pada artikel di bawah ini :

Segini besaran THR dan Gaji 13 pns 2024

Akan tetapi jika berpatokan pada gaji, maka THR tahun ini dipastikan lebih besar. Hal ini mengingat ASN, TNI dan Polri sudah mengalami kenaikan gaji per 1 Januari 2024. Meskipun realisasinya akan dimulai Maret 2024. Adapun sisa kenaikan gaji Januari dan Februari akan dirapel.

Untuk besaran anggaran dan porsi THR 2024 yang diberikan, Isa mengaku masih membicarakan hal tersebut di internal pemerintah. "Mengenai besarannya kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden yang mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama,"

Kita berharap tentunya Gaji 13 dan THR akan di berikan 100% . Meski berikut Persatuan Guru juga tidak memaksa untuk untuk membayarakan secara keseluruhan.

Misalnya, untuk PNS golongan I, besaran gaji berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400. Sementara itu, gaji TNI dan Polri juga memiliki rentang yang berbeda-beda sesuai dengan golongan dan pangkat. 

Kita juga memahami bahwa pemerintah saat ini telah banyak masyarakat yang belum membayar pajak-pajak.

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan masing-masing. 

Selain gaji pokok, komponen THR yang ikut cair yakni tunjangan keluarga, tunjangan jabatan serta tunjangan kinerja per bulan 50%.

Pementara untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan cara memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

Berikut perjalanan THR & Gaji ke-13 PNS dipotong :

  • Tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu juga diberikan tanpa tunjangan kinerja.
  • Tahun 2021 THR dan gaji ke-13 sudah diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum).
  • Tahun 2022 komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021, namun diberikan tambahan komponen berupa 50% tunjangan kinerja.
  • Tahun 2023 THR dan gaji ke-13 diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja per bulan namun masih 50%.

Tentunya dengan besaran THR dan Gaji 13 yang akan di terima akan 100%. Bagi para ASN bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi. Tetapi untuk Hari raya dan juga masih banyak untuk biaya pendidikan sekolah anak.

Baiknya setelah lama 4 tahun di potong kita berharap para ASN menerima THR dan Gaji 13 dengan Jumlah yang 100%