Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Validasi Sertikasi tidak harus Linier berdasarkan Permendikbudristek No. 7 Tahun 2024

 

Validasi Sertikasi tidak harus Linier
Permendikbudristek No. 7 Tahun 2024

Baru saja rilis Permendikbudristek No. 7 Tahun 2024 tentang Linearitas Sertifikat Pendidik dengan Tugas Mengajar Kabar Gembira Sertifikasi Guru 2024 dan Peserta PPG dalam jabatan maupun peserta ppg prajabatan yang menantikan dibuka pendaftaran ppg daljab 2024 dan pendaftaran ppg prajabatan 2024. 

Artikel kali ini kita membahas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik yang merupakan salah satu undang-undang kemendikbud terbaru dari jdih kemdikbud.

 

Isi Permendikbudristek No. 7 Tahun 2024

  • Guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diajarkan.
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang sesuai wajib mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan.
  • Pengecualian diberikan kepada guru yang telah mengajar selama 10 tahun atau lebih pada mata pelajaran yang sama.
  • Guru yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi.

Bagaimana Jika Serdik Tidak Linier?

Berikut adalah beberapa kemungkinan konsekuensi jika sertifikat pendidik (serdik) tidak linier dengan mata pelajaran yang diajarkan:
  • Kesulitan dalam Mengajar : Guru yang mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan serdiknya mungkin mengalami kesulitan dalam memahami materi dan menyampaikannya kepada siswa. Hal ini dapat menyebabkan kualitas pembelajaran menjadi menurun.
  • Penilaian Kinerja Guru: Saat penilaian kinerja guru, guru yang serdiknya tidak linier dengan mata pelajaran yang diajarkan mungkin mendapatkan nilai yang lebih rendah dibandingkan dengan guru yang serdiknya linier.
  • Sanksi dari Dinas Pendidikan: Dalam beberapa kasus, Dinas Pendidikan dapat memberikan sanksi kepada guru yang serdiknya tidak linier dengan mata pelajaran yang diajarkan, seperti teguran tertulis, pembinaan, dan bahkan pemberhentian sebagai guru.
  • Kesempatan Karir yang Terbatas: Guru yang serdiknya tidak linier dengan mata pelajaran yang diajarkan mungkin akan memiliki kesempatan karir yang lebih terbatas dibandingkan dengan guru yang serdiknya linier. 

Berdasarkan Peraturan menteri ini apa saja yang berlaku  

  • Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;
  • Guru kelas pada taman kanak-kanak/raudatul athfal yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru taman kanak-kanak, pendidikan guru pendidikan anak usia dini, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;
  • Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar,

Bentuk Kesesuaian Sertifikasi yang harus linier dengan tugas

  • Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
  • Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada satuan pendidikan di bawah binaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Demikian Informasi terkait Validasi Sertikasi tidak harus Linier berdasarkan Permendikbudristek No. 7 Tahun 2024.  Dalam Jabatan  yang dapat Kami sampaikan, Semoga bermanfaat. Jika Informasi ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih. 
 
Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.