BEGINI ! Cara Pemutakhiran Data Mandiri Non ASN Kemenag 2024
Non ASN Kemenag 2024 |
Berikut Cara Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN 2024 pada Portal Pemutakhiran Data Mandiri Non ASN Kementerian Agama untuk persiapan pengangkatan PPPK 2024 baik pppk penuh waktu maupun pppk paruh waktu.
Cara Mengisi Pemuktahiran Data Non ASN Kemenag Tahun 2024 ini berisi Tutorial PDM Non ASN Kementerian Agama pada link Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama yang akan menjawab pertanyaan PDM itu singkatan dari apa,
Apa itu pemutakhiran data mandiri dan Apa dasar pemutakhiran data pegawai Non ASN. Dasar pemutakhiran non asn adalah Undang-Undang 20 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022.
Selengkapnya mengenai Siapa sajakah yang dapat melakukan pemutakhiran data, Apa tujuan pemutakhiran data, Kapan waktu pemutakhiran data dilaksanakan,
Apakah yang telah terdata di database BKN akan secara langsung diangkat menjadi ASN, Apabila data yang dimutakhirkan tidak sesuai dengan fakta apakah ada konsekuensi dan Saya sudah terdata,
namun tidak bisa registrasi ulang, bagaimana penyelesaiannya.
Pemuktahiran Data Secara mandiri maksudnya
Pemutakhiran data mandiri adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.
Berikut Ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum registrasi PDM non ASN Kemenag 2024 :
- Download dan buka aplikasi PDM di PlayStore atau AppStore, atau akses https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/
- Cek data diri dengan menggunakan NIK dan Nomor KK di aplikasi PDM
- Jika data sudah terdaftar di aplikasi PDM, lakukan registrasi ulang dan lengkapi informasi yang diperlukan
- Klik "Submit"
- Masukkan NIK dan nomor KK dalam kolom pengecekan data
- Isi kode captcha
- Lalu, periksa ketersediaan data Anda dalam sistem dengan klik ikon pencarian
- Jika data berhasil ditemukan, lanjutkan proses registrasi
- Isi data diri yaitu NIK, nomor KK, alamat e-mail, nomor WhatsApp yang masih aktif
- Masukkan kode captcha, lalu kirim registrasi Anda
- Setelah registrasi selesai, halaman Login akun akan muncul
- Masukkan NIK dan password yang telah dikirim melalui WhatsApp
- Isi kode captcha untuk verifikasi, lalu klik "Masuk"
- Lengkapi data diri Anda pada halaman Data Profil
- Isi riwayat pendidikan Anda pada kolom yang tersedia
- Isi riwayat pendidikan Anda sesuai nomor Surat Keputusan (SK) dan dokumen terkait lainnya (link Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
- Isi informasi pekerjaan Anda, dan unggah dokumen seperti Surat Penugasan/Tugas Jabatan Masing-masing (SPTJM)
- Setelah mengisi semua data, klik "Ajukan Data" dan konfirmasi kebenaran data dengan klik "Ya, Setuju"
- Tunggu konfirmasi dari pihak terkait status pengajuan Anda
- Cetak bukti pengajuan Anda sebagai referensi dan keperluan administrasi Anda.
Tujuan Pemutakhiran Data:
Memvalidasi data tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Mempermudah proses pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN PPPK. Mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang bersih dan akuntabel.
Cara Pemutakhiran Data:
- Tenaga non-ASN harus mengakses aplikasi pendataan yang disediakan oleh instansi.
- Memasukkan data diri dengan benar dan lengkap, sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
- Melampirkan fotocopy dokumen yang diperlukan, seperti KTP, ijazah, dan surat keterangan bekerja.
- Menunggu verifikasi dan validasi data oleh instansi.
- Melakukan sanggahan jika data diri tidak sesuai dengan yang tercantum di aplikasi.
Tahap-Tahap Pemutakhiran Data Tenaga Honorer 2024
- Tahap 1: Pendataan Awal oleh Instansi (1-31 Maret 2024)
Instansi pemerintah melakukan pendataan awal tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di lingkungan instansi masing-masing.
Pendataan awal dilakukan dengan menggunakan data yang ada di instansi, seperti database kepegawaian, daftar gaji, dan dokumen lainnya.
- Tahap 2: Pengecekan dan/atau Pelengkapan Data oleh Tenaga Honorer (1-5 April 2024)
Tenaga non-ASN melakukan pengecekan dan/atau melengkapi data diri pada aplikasi pendataan yang disediakan oleh instansi. Aplikasi pendataan harus mudah diakses dan digunakan oleh tenaga non-ASN.
Tenaga non-ASN harus melengkapi data diri dengan benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki, seperti KTP, ijazah, dan surat keterangan bekerja.
- Tahap 3: Verifikasi dan Validasi Data oleh Instansi (6-10 April 2024)
Instansi pemerintah melakukan verifikasi dan validasi data tenaga non-ASN yang telah diinputkan oleh tenaga non-ASN. Verifikasi dan validasi data dilakukan dengan cara mencocokkan data yang diinputkan dengan data yang ada di instansi dan dokumen yang dilampirkan.
Instansi dapat melakukan verifikasi dan validasi data secara langsung atau melalui wawancara dengan tenaga non-ASN.
- Tahap 4: Pengumuman Hasil Pendataan (11-15 April 2024)
Instansi pemerintah mengumumkan hasil pendataan tenaga non-ASN.
Pengumuman hasil pendataan dilakukan melalui website instansi atau aplikasi pendataan.
Tenaga non-ASN dapat melihat hasil pendataan dengan menggunakan nomor induk pegawai (NIP) atau nomor lain yang ditetapkan oleh instansi.