BEGINI ! Pendataan Honorer akan diatur dalam RPP Menejemen ASN
Pendataan Honorer |
Dalam Surat Siaran Pres yang di keluarkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Bahwasanya Pendataan Honorer yang telah dilakukan BKN pada Tahun 2022 Lalu. Dimana ini merupakan cara yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan Honorer di tahun ini.
Sebagaimana pemerintah berkomitmen dalam amanat undang-undang tentang tenaga honorer menjadi PPPK pada UU ASN 2023.
Di dalam pendataan Non ASN ini mewajibkan Status kepegawaian dalam pemerintah hanya ada 2 dua jenis yaitu: PNS dan PPPK yang tertera pada PP No 49 Tahun 2018
Pendataan Honorer ini bertujuan selain untuk menyelesaikan honorer juga bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menyusun langkah strategis kebijakan terkait tenaga honorer.
Tetapi dalam Siaran Pres ini bahwa BKN telah mengumumkan tidak akan melakukan pendataan Honorer lagi di tahun 2024. Tetapi nantinya proses pendataan dilakukan serta di atur dalam RPP Menejeman ASN.
Diamana nantinya kebijakan mengenai honoer dapat di atur dan dikaji lebih detail untuk pendataan honorer atau non ASN.
Beberapa alasan di tahun ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) tidak melakukan pendataan Non ASN di tahun 2024 diantaranya sebagai berikut:
Demikian Informasi terkait BEGINI ! Pendataan Honorer akan diatur dalam RPP Menejemen ASN. Dalam Jabatan yang dapat Kami sampaikan, Semoga bermanfaat. Jika Informasi ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih. Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.