INFO KEMENDIKBUD Percepatan Proses Pencarian TPG Tahun 2024
Percepatan Proses Pencarian Tunjangan Profesi Guru |
Dalam Siaran Pres Terbaru dari Kemendibudristek tentang pencarian Sertifikat tahun 2024. Bahwa untuk pencarian Tunjangan Sertifikat Profesh Guru di tahun ini.
Percepatan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi fokus Kemendibudristek. Meskipun terapag keterlambatan pada Triwulan I Tahun 2024, Upaya terus dilakjkan sehingga saat ini, baru 26 Pemda yang berhasil menyalurkan dana TPG ke Rekening Guru.
Sementara 297 pemda masih dalam proses, Diperlukan pembaharuan Data Pokok Pendidik (Dapodik) untuk memastikan guru memenuhi syarat sebagai penerima dana TPG.
Meningkatkan Efesiensi pencarian adalah langkah Kunci menuju kesejahteraan guru.
Prof Nunuk Suryani. M.Pd menyampiakan Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan Kementerian serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para Guru.
Kami mendorong satuan Pendidikan dalam memperbaharui Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan mengisi pemenuhan Beban kerja guru untuk dilakukan Verifikasi dan Validasi.
Jika memenuhi syarat akan di ajukan opertor Pemda sebagai calon Penerima dana TPG. Sesuai dengan tanggal waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (Keterlambatan pencarian).
Beberapa Point Penting yang disampaikan Kemendibudristek dalam Percepatan Proses Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG)
1. Kemendibudristek berupaya mempercepat pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Indonesia
2. Saat ini terjadi Keterlambatan Pencarian TPG triwulan I tahun 2024.
3. Hingga saat ini. Baru 26 Pemda telah menyalurkan dana TPG ke Rekening Guru.
4. Bahwa terdpat 297 Pemda masih dalam proses penyaluran, sementara 223 Pemda hingga kini belum dapat menyalurkan dana.
5. Dirjen GTK mendorong pembaharuan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan mengisi Pemenuhan beban Kerja guru, untuk memastikan guru memenuhi syarat sebagai penerima dan TPG.
Sehingga untuk Status Validasi TPG harus Valid. Dalam hal ini ada beberapa yang harus diperhatikan yaitu
1. Sinkronisasi Dalodik
2. Persiapan Verifikasi
3. Validasi Data TPG
4. Pengusulan SKTPG
5. Penerbitan SKTPG
6. Realisasi TPG TW 1
7. Realisasi TPG TW 2
Lantas untuk Syarat syarat yang dapat menerima tunjangan sertifikasi guru.sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat pendidik
b. Memiliki status sebagai guru ASN di bawah binaan Kementerian
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat 0ada Dapodik
d. Memiliki Nomer Registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian
e. Melaksanakan Tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik dalam satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar,
f. Memenuhi beban ajar kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "baik".
h. Mengajar dikelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk santuan pendidikan, dan
i. Tidak sebagai pegawai tetap pada intansi lain.
Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.