Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PAHAMI ! Jalur Reguler dan Jalur Recognisi Untuk PPG Dalam Jabatan

 

Perbedaan Jalur Reguler dan Jalur Recognisi
Perbedaan Jalur Reguler dan Jalur Recognisi

Menjelang dibuka pendaftaran ppg 2024 khususnya jadwal pendaftaran PPG Daljab 2024 dan kapan ppg daljab 2024 dibuka pada link pendaftaran ppg daljab 2024 baik di simpkb ppg daljab 2024 maupun ppg kemdikbud go id 2024  sebaiknya cek ppg daljab 2024 masuk kriteria Peserta PPG Daljab 2024 yang mana. Pada pelaksanaan PPG Daljab 2024 akan ada 2 Kriteria Peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) yaitu PPG Jalur Reguler dan PPG Jalur Rekognisi. 

Pada Artikel kali ini kami akan membahas Perbedaan PPG Jalur Reguler dan PPG Jalur Recognisi pada PPG Dalam Jabatan untuk Guru Tertentu dengan Sistem Pembelajaran PPG Dalam Jabatan (Guru Tertentu) yang lebih mudah melalui LMS PPG Daljab di PMM

Dalam Hal Kemungikan ada beberapa perbedaan untuk krekteria Peserta PPG dalam jabatan tahun ini adapun krekteria tersebut adalah :

Menurut Permendikbudristek no 19 dalam pendidikan profesi guru bahwa PPG ini dibedakan menjadi dua 2 yang mana yaitu 

Pasal 1 peserta calon guru dalam peserta ppg ini diantaranya a. Calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan. b. Guru tertentu artinya.

Untuk individu baru yang ingin menjadi guru dalam satuan pendidikan nantinya bisa mengikuti PPG Prajabatan sedangkan 

PPG Tertentu diantaranya :

a. Guru Pengerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki sertifikat pendidik 

b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat pendidik 

c. Guru yang terdaftar dalam Dapodik dengan Status aktif mengajar pada satuan pendidikan 2023/2024, belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak termasuk guru penggerak dan belum memiliki Sertifikat Pendidik 

d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik 

e. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik.


Pahami Jalur Reguler dan Jalur Recognisi

Ada beberapa perbedaan antara jalur recognisi dan jalur reguler pada PPG Dalam Jabatan.

Akan tetapi kedua jalur tersebut juga memiliki kesamaan.

  • Satu-satunya kesamaan adalah bahwa baik jalur recognisi maupun jalur reguler sama-sama menerapkan afirmasi.
  • Namun terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya.
  • Untuk jalur recognisi diberikan pengakuan setara dengan 36 SKS (Satuan Kredit Semester) dengan masa tempuh kurikulum 2 semester.

Dengan demikian, peserta jalur ini dipastikan tidak perlu mengikuti pembelajaran PPG Daljab 2024 di LMS Platform Merdeka Mengajar (PMM).

  • Pasalnya, total pembelajaran PPG Dalam Jabatan adalah berjumlah 36 SKS.
  • Sehingga peserta jalur recognisi hanya perlu menjalani ujian kompetensi peserta pendidikan profesi guru atau UKPPPG.
  • Sedangkan jalur reguler, mendapat pengakuan sebesar 27 SKS.
Setelah menuntaskan masa pembelajaran tersebut, barulah peserta bisa mengikuti UKPPPG. 

Informasi yang didapat bahwa UKPPPG mulai tahun ini tidak hanya digelar sekali dalam setahun. Akan tetapi bisa digelar 4 sampai 5 kali dalam setahun.

Hal ini untuk mengakomodir peserta yang mampu menuntaskan masa pembelajaran lebih cepat dibanding peserta lainnya. Sekali lagi, ini karena memang pembelajaran dilakukan secara mandiri. 
 
Sehingga lama atau singkatnya masa pembelajaran sepenuhnya tergantung pada kemampuan dan kapasitas masing-masing peserta.

Pembelajaran PPG Bagi guru Pengerak dilaksanakan sebagai berikut :

a. Diberikan kesetaraan dengan 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester dan.
 
b. Tidak menempuh Pembelajaran 

Sedangkan untuk PPG yang berasal dari Dapodik dengan aktif mengajar pada tahun 2023-2024 dan belum memiliki Sertifikat pendidik akan melaksanakan PPG sebagai berikut:

a. Diberikan setara dengan 27 (dua tujuh) satuan Kredit semester 
 
b. Menempuh 9 (sembilan) Satuan kredit Semester melalui penugasan tersetuktur dan Pembelajaran mandiri.

Demikian Informasi terkait PAHAMI ! Jalur Reguler dan Jalur Recognisi Untuk PPG Dalam Jabatan yang dapat Kami sampaikan, Semoga bermanfaat. Jika Informasi ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih. Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.