RESMI ! Link Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024
Info PPG Daljab Dari Kemendikbud |
Sebentar lagi dibuka pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2024, bagi sobat Calon Peserta PPG Daljab 2024 Agar Terpanggil PPG Dalam Jabatan Tahun 2024 harus melakukan pemutakhiran data calon peserta ppg daljab 2024. Sebagai persiapan pendaftaran PPG 2024
Berikut Artikel ini kamu sajikan apa saja Persiapan Pemutakhiran Data Guru Secara Masif Calon Peserta PPG Daljab 2024. Baru saja rilis surat edaran kemdikbud Nomor 1140/B2/GT.00.02/2024 tanggal 8 Juni 2024 Perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Surat perintah pemutakhiran data peserta PPG Daljab 2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tersebut berisi:
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG melalui aplikasi Dapodik.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Data yang perlu dimutakhirkan, yaitu:
a. nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (vervalptk data kemdikbud go id);
b. riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK (ptk datadik kemdikbud go id);
c. riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik; dan
d. status sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (datadik kemdikbud go id).
2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Juni 2024 pukul 23 59 WIB
Persyaratan Calon Pendidikan Profesi Guru
Mereka yang disebut sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan antara lain:
a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki sertifikat pendidik
b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat pendidik
c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki sertifikat pendidik, dan tidak termasuk guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik
e. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda
Sementara syarat lainnya pada Pasal 3 ayat 4, adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan
- Mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
Berikut Link SE Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Bisa Baca Disini atau dengan Download Disini
Demikian Informasi terkait RESMI ! Link Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024 yang dapat Kami sampaikan, Semoga bermanfaat. Jika Informasi ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih. Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.