Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SIMAK ! Jika Guru Tidak Mengisi Pengelolaan Kinerja di PMM

 

SIMAK ! Jika Guru Tidak Mengisi Pengelolaan Kinerja di PMM
 Kinerja di PMM

Berikut Akibat Jika Guru Tidak Mengisi PMM ~ Guru PNS, Guru PPK, Guru Honorer Wajib Tahu. Apa Akibat yang Diterima Guru Jika Tidak Mengisi PMM,

Akibat yang Diterima Guru PNS Jika Tidak Mengisi PMM, Akibat yang Diterima Guru PPPK Jika Tidak Mengisi PMM dan Akibat yang Diterima Guru Honorer Jika Tidak Mengisi PMM.

DAMPAK FATAL ASN GURU TAK BERKINERJA? TAK AKAN DAPAT MANFAAT DARI PENGELOLAAN KINERJA DI PMM

Adapun detail Siklus Peningkatan Kinerja adalah sebagai berikut:

  • Diskusi Persiapan: Upaya merumuskan fokus perilaku, upaya mempelajari, dan menentukan jadwal observasi kinerja.
  • Observasi Kinerja: Observasi Kinerja bertujuan menetapkan batas dasar kinerja (baseline) berdasarkan upaya yang telah dirumuskan pada siklus Diskusi Persiapan antara Guru dan Kepala Sekolah. Observasi kinerja dilakukan bukan untuk melakukan penilaian.
  • Diskusi Tindak Lanjut: Upaya merefleksikan hasil observasi kinerja dan upaya menentukan tindak lanjut yang akan dilakukan dan kebutuhan dukungan untuk peningkatan kinerja. Diskusi ini juga dilakukan antara Guru dan Kepala Sekolah.
  • Upaya Tindak Lanjut: Upaya melakukan pengembangan kompetensi yang dibutuhkan untuk peningkatan kinerja sesuai dengan hasil diskusi tindak lanjut sebelumnya.
  • Refleksi Tindak Lanjut: Upaya merefleksikan tindak lanjut termasuk identifikasi capaian, tantangan, dan rencana perbaikan.

Manfaat Pengelolaan Kinerja

  • Memfasilitasi pegawai (guru dan kepala sekolah) melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
  • Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi pegawai (guru dan kepala sekolah) terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
  • Memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier pegawai (guru dan kepala sekolah) berdasarkan kualitas kinerjanya. 

Jika Guru tidak aktif mengelola Kinerja di PMM Maka akan :

Bagi Guru PNS : 
TPG tidak Di bayarkan, Tunsus Tidak Di Bayarkan, Tidak di Panggil PPG, Diberikan Pensiunan dini Jika Semester tidak aktif mengisi Kinerja di PMM

Bagi Guru PPPK :
Semua Jenis Tunjangan dihentikan, Tidak Di Panggil PPG, Kontrak di Hentikan jika dua semester tidak aktif mengelola Kinerja di PMM.

Bagi Guru Honorer :
Tunjangan di Hentikan, Tidak di Panggil PPG, Diberhentikan dari sekolah jika 2 tahun tidak aktif mengelola kinerja di PMM

Agar Semua Guru baik seluruh jabatan sangatlah penting untuk mengisi PMM baik dari alur pengelolaan Kinerja baik yang lainnya agar pembelajaran selalu meningkat.

Berikut ini SE pengelolaan ekinerja guru dan kepala sekolah

Berkenaan dengan pengelolaan kinerja guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.
  2. Di samping fitur-fitur yang disebutkan di angka 1, PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut: a. harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan b. tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.
  3. Mengenai pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah, kami sampaikan bahwa: 
a. Sampai dengan 1 Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah sudah berhasil mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil, kesempatan untuk memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM masih dibuka sampai dengan 31 Maret 2024.Kemdikbudristek siap mendampingi guru dan kepala sekolah melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id. 
 
b. Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN karena data dalam PMM akan disalurkan ke aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala. 
 
c. Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2023 dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru tanggal 15 Desember 2023, pemerintah daerah melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM. 
 
d. Mengenai penggunaan aplikasi pemerintah daerah untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara:
1) Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur Pengelolaan Kinerja di PMM  dan aplikasi e-Kinerja untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara, agar tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah.

2) Pemerintah daerah yang memerlukan data kinerja ASN guru dan kepala sekolah dapat berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan data saluran dari aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala. Hal ini dimaksudkan agar pekerjaan administrasi ASN guru dan kepala sekolah tidak bertambah dengan pengisian informasi pengelolaan kinerja pada beberapa aplikasi yang berbeda.
 
e. Mengenai siklus pengelolaan kinerja bagi ASN guru dan kepala sekolah:
1) Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menjelaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua) semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.
 
2) Saat ini terdapat miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024 harus dicapai pada bulan Januari 2024. Miskonsepsi tersebut perlu diluruskan, karena masa pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir periode yaitu Juni 2024, bukan hanya bulan Januari 2024. Oleh karena itu, pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024. Pengaturan linimasa yang sama juga berlaku untuk periode selanjutnya.
 
3) Pemerintah daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan penyesuaian sebagai berikut:
a) Pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari:
i) aplikasi e-Kinerja BKN; dan/atau
ii) sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
b) Pemberian TPP dalam periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN, yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM.
 
4) Pemerintah daerah perlu memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai dengan linimasa yang ditetapkan. 
 
Download se pengelolaan ekinerja guru dan kepala sekolah Disini
 
Demikian Informasi terkait SIMAK ! Jika Guru Tidak Mengisi Pengelolaan Kinerja di PMM  yang dapat Kami sampaikan, Semoga bermanfaat. Jika Informasi ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih. 

Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.