Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SOLUSI P2G ! Cleansing Guru Honorer Di awal Tahun Ajaran Baru

SOLUSI P2G ! Cleansing Guru Honorer Di awal Tahun Ajaran Baru
kondisi guru honorer makin mencekam, terutama di DK Jakarta.

Menjelang seleksi PPPK 2024, ratusan guru honorer malah kena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas cleansing. Ironinya, para guru ini disodorkan formulir cleansing oleh kepala sekolah yang menyatakan mereka mundur dari dan harus mencari pekerjaan lainnya. 

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menyampaikan selepas RDPU dengan Komisi X DPR RI, kondisi guru honorer makin mencekam, terutama di DK Jakarta. 

Sebelumnya pada 4 Juli 2024, P2G melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR-RI untuk membahas kondisi guru Honorer di beberapa daerah di Indonesia, seperti Provinsi Jawa Barat, Provinsi Lampung dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DK Jakarta)

Pada 5 Juli 2024 atau pada minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran baru 2024/2025 di DK Jakarta, para guru honorer mendapatkan pesan honor. Yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah.

Diantaranya Kabupaten Garut, tasikmalaya, Kuningan, Ciamis, Bogor, bekasi, Subang, Indramayu, Banjar, Majalengka, Pangandaran, Lampung Utara, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Selain itu Kepala sekolah mengirimkan formulir Cleansing Guru Honorer kepada para guru honorer agar mereka isi,” Ungkap Iman

“Mereka shock, ada yang sudah mengajar 6 tahun atau lebih. Mereka sebenarnya sedang menunggu seleksi PPPK 2024, namun jika diberhentikan seperti ini kesempatan mereka untuk ikut PPPK juga hilang. ”

Jika melihat rekapan Cleansing, untuk daerah Jakarta Utara saja, tercatat 173 guru honorer yang akan dan sudah mengalami Cleansing. Artinya, jumlah terdampak Cleansing bisa sampai ratusan.

Ada yang menangis, ada yang kebingungan bagaimana memberitahu keluarga di rumah karena dalam waktu singkat karirnya sebagai guru kandas begitu saja. Sampai hari ini mereka masih bertanya-tanya, ini kebijakan apa dan kenapa mereka diperlakukan seperti itu? Tanpa pemberitahuan.

Iman mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima P2G, praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Menurutnya Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dan berkelanjutan dengandengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (pasal 7 ayat 2).

Iman menambahkan, jika kebijakan Cleansing ini merupakan dampak dari upaya menata kebijakan ASN sebagaimana amanat UU Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023, bertentangan dengan asas dalam Undang-Undang tersebut.

Bahwa penyelenggaraan kebijakan ASN, berdasarkan pada asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, pendelegasian, netralitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keterbukaan (pasal 2 a-m).

P2G juga memperhatikan kondisi guru honorer pada daerah lain. Misal di Lampung Utara, Pemerintah Daerahnya tidak sama sekali membuka kuota PPPK guru. Sehingga lagi-lagi guru honorer menjadi korban karena tidak memiliki kesempatan untuk ikut seleksi PPPK guru. Sementara Jawa Barat, terjadi pergeseran guru-guru honorer. 

“Kami sudah kami beraudiensi dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek, mereka memastikan guru honorer P3 tidak akan tergeser dengan kedatangan guru PPPK (P1) yang tertutang dalam Kepmendikbudristek nomor 349 tahun 2022.

Kami apresiasi akan komitmennya dari Kemendikbudristek. Namun pada kenyataannya kami berhasil menemukan 466 kasus guru honorer di Jawa Barat yang tergeser dengan kedatangan guru P1. Laporan tersebut sudah kami sampaikan kepada komisi X DPR RI” Ungkap Iman.

Iman juga menyatakan bahwa kondisi geser menggeser antara guru honorer (P3) dan guru PPPK (P1) cukup memanas karena mereka dipaksa memperebutkan formasi yang sama. Padahal menurut Iman, para guru P1 harus tetap dituntaskan, namun disaat yang sama, guru honorer harus tetapi Diberikan kesempatan untuk seleksi P3K. Nah ini malah guru P1 didorong untuk menggeser guru honorer (P3). Padahal keduanya sama-sama memiliki hak. Mereka seperti diadu domba.” Ungkap Iman.

Berdasarkan temuan-temuan masalah tersebut, P2G Memberikan sejumlah masukan. Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan P2G, Feriansyah memberikan sejumlah rekomendasi:

“Pertama, para guru honorer harus tetap mendapatkan jam ajar sesuai dengan bidang pelajarannya. Kedua, berikan kepastian dan kesempatan bagi guru honorer untuk tetap mengikuti seleksi PPPK yang berkeadilan. Keempat, meminta Komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk tidak memberhentikan guru honorer.

Ungkap Dosen salah satu perguruan tinggi negeri.

Senada dengan pernyataan tersebut, Ketua P2G Garut, Rida Rodiana menyatakan bahwa fenomena geser menggeser terjadi di Jawa Barat merugikan guru honorer.

“Secara umum kuota yang diajukan Pemerintah Daerah selalu lebih kecil separuhnya dari yang diajukan pemerintah pusat. Misal untuk Jawa Barat, jumlah guru P1 sebesar 1.529, jumlah guru non-ASN 8.974, namun kuota PPPK 2024 hanya 1.529.

Sedangkan angka kebutuhan guru Jawa Barat sebesar 11.583. Artinya guru honorer memang tidak mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PPPK, padahal sekolah membutuhkan tenaga kami,” Ungkap Guru Honorer SMA ini.

"untuk menggaji para guru honorer seJawa Barat tidak sampai 8,6% anggaran yang dikelola oleh Bidang PSMA dan PSMK dinas Pendidikan Provinsi jawa Barat," sambung Rida.

Kedua, P2G meminta seleksi PPPK guru untuk menuntaskan dan memprioritaskan para guru honorer negeri

Dan tetap membuka seleksi honorer swasta. “Bagi P2G, angka kebutuhan guru dalam menyelenggarakan pendidikan harus sejalan dengan kuota PPPK, sehingga konflik antara guru honorer dan P1 tidak perlu terjadi.

Maka kami mendorong supaya kuota PPPK mencakup semua guru baik P1 dan guru honorer.”

Feriansyah mengungkapkan bahwa perbaikan menyeluruh tatakelola pemenuhan kekurangan guru semestinya mengafirmasi guru honorer yang sudah bekerja di sekolah-sekolah negeri.

Ketiga, P2G menghimbau kepada semua pihak, baik di tingkat nasional maupun daerah untuk tidak melakukan intimidasi ketika guru yang sedang memperjuangkan hak-haknya

Ingat, jangan intimidasi pada para guru honorer melalui kepala sekolah atau pemanggilan-pemanggilan kepada guru karena bersuara di publik.” Ungkap Iman.

Ketujuh, Seleksi PPPK bukan solusi permanen, P2G tetap meminta seleksi PNS dibuka. Kedelapan, sebagai solusi, P2G berharap dihidupkan kembali skema DPK (guru bantu), ini bisa jadi solusi bagi guru swasta yang sudah lulus PPPK namun tidak kunjung mendapatkan penempatan di sekolah

Mereka tetap bisa mengajar di sekolah swasta dengan status perbantuan. Kesembilan, P2G tetap mendorong realisasi gagasan upah layak minimum guru non-ASN.Kami kira upah minimum guru non-ASN bisa menjadi solusi kongkret menuntaskan masalah kesejahteraan guru secara nasional.”Tutup Iman dalam pernyataannya.

Sumber Twitter P2G