Surat Edaran KEMDIKBUD tentang Pelaksanaan Piloting PPG Daljab 2024
Surat Edaran KEMDIKBUD Persiapan & Pelaksanaan Piloting PPG Daljab 2024
Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu (Daljab) 2024
SE piloting ppg |
Yth. Rektor Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG (daftar terlampir)
Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Piloting PPG bagi Guru Tertentu yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 17 Juli 2024 di Hotel Millenium, Jakarta, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan Piloting PPG bagi Guru Tertentu.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- Piloting PPG akan dilaksanakan oleh 42 Perguruan Tinggi yang memiliki Surat Keputusan Izin Pembukaan Program Studi PPG, ketersediaan bidang studi, serta dosen dan guru pamong penguji (daftar perguruan tinggi sebagaimana Lampiran 1).
- Pembagian bidang studi, jumlah rombongan belajar dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing perguruan tinggi.
- LPTK menyiapkan sistem lapor diri peserta dengan ketentuan persyaratan (sebagaimana Lampiran 2). Lapor diri peserta dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud.go.id/info-lptk.
- Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta. Pembelajaran mandiri dilaksanakan secara daring melalui Platform Merdeka Mengajar/PMM (sebagaimana jadwal pada Lampiran 2).
Selanjutnya kami harapkan dukungan serta bantuan Bapak/Ibu agar dapat menindaklanjuti informasi tersebut.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Daftar LPTK Penyelenggara PPG
1. Universitas Ahmad Dahlan
2. Universitas Bengkulu
3. Universitas Halu Oleo
4. Universitas Hamzanwadi
5. Universitas Jember
6. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
7. Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
8. Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga
9. Universitas Lambung Mangkurat
10. Universitas Lampung
11. Universitas Mataram
12. Universitas Muhammadiyah Makassar
13. Universitas Muhammadiyah Malang
14. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
15. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
16. Universitas Muhammadiyah Surakarta
17. Universitas Mulawarman
18. Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
19. Universitas Negeri Gorontalo
20. Universitas Negeri Jakarta
21. Universitas Negeri Makassar
22. Universitas Negeri Malang
23. Universitas Negeri Manado
24. Universitas Negeri Medan
25. Universitas Negeri Padang
26. Universitas Negeri Semarang
27. Universitas Negeri Surabaya
28. Universitas Negeri Yogyakarta
29. Universitas Nusa Cendana
30. Universitas Pakuan
31. Universitas Pasundan
32. Universitas Pattimurra
33. Universitas Pendidikan Ganesha
34. Universitas Pendidikan Indonesia
35. Universitas PGRI Semarang
36. Universitas Riau
37. Universitas Sanata Dharma
38. Universitas Sebelas Maret
39. Universitas Sriwijaya
40. Universitas Syiah Kuala
41. Universitas Tadulako
42. Universitas Tanjungpura
Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri
A. Jadwal Pelaksanaan
No. |
Kegiatan |
Waktu |
1. |
Pemanggilan Peserta
di SIMPKB |
22
s.d. 26 Juli 2024 |
2. |
Lapor
diri dan Orientasi di
LPTK |
23
s.d. 31 Juli 2024 |
3. |
Pembelajaran mandiri
di PMM |
24
Juli s.d. 4 September
2024 |
4. |
Pendaftaran UKPPPG di PMM |
9
Agustus s.d. 7 September 2024 |
5. |
Unggah Dokumen
UKPPPG |
11
s.d. 15 September 2024 |
6. |
Pelaksanaan Ujian
Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) |
21
s.d. 22 September 2024 |
7. |
Pelaksanaan Penilaian
Ujian Kinerja |
23
s.d. 29 September 2024 |
8. |
Pengumuman UKPPPG |
8
Oktober 2024 |
B. Ketentuan Lapor Diri
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .............................................................
NIK : .............................................................
LPTK : .............................................................
dengan ini menyatakan:
1. akan mengikuti dan menyelesaikan PPG Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. akan menerima sanksi tidak menerima beasiswa ataupun bantuan lainnya untuk biaya PPG pada tahun-tahun berikutnya apabila:
b. tidak dapat menyelesaikan atau berhenti sebelum PPG berakhir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian pakta integritas ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya