Jadwal, Syarat dan Mekanisme Daftar CPNS dan PPPK Guru 2024
Jadwal, Syarat dan Mekanisme Daftar CPNS dan PPPK Guru 2024 |
Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 Tidak Semua Guru Honorer Bisa Mendaftar Bedah KepmenPAN-RB No 348 Tahun 2024 Nasib Guru Swasta dan Sekolah Negeri ?
Formasi PPPK 2024 untuk jabatan fungsional dan pelaksana, diperuntukkan bagi pelamar: eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) dan tenaga non-ASN atau honorer.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. Beberapa posisi khusus, seperti dosen dan dokter spesialis, dapat memiliki batas usia maksimal hingga 40 tahun.
- Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar, misalnya lulusan D3, S1, atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi.
- IPK Minimum: Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum sesuai dengan ketentuan formasi yang dilamar. Biasanya IPK minimum adalah 2,75 dari skala 4,00.
- Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Lamaran yang ditujukan kepada instansi yang dilamar.
- Pas foto terbaru dengan ukuran dan format sesuai ketentuan.
- Surat Pernyataan yang menunjukkan tidak pernah dihukum penjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS/TNI/Polri, tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Peserta harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
- Bebas Narkoba: Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba.
- Tidak Sedang Menjalani Pendidikan Formal: Peserta yang sedang menjalani pendidikan formal tidak dapat mengikuti seleksi CPNS kecuali jika mendapatkan izin tertulis dari instansi terkait.
- Tidak Memiliki Catatan Kriminal: Peserta harus memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menunjukkan tidak memiliki catatan kriminal.
- Persyaratan Khusus: Setiap instansi atau formasi mungkin memiliki persyaratan khusus lainnya, seperti sertifikasi tertentu atau pengalaman kerja di bidang terkait.
Jadwal Pendaftaran CPNS
- Pendaftaran Online: 20 Agustus 2024 – 9 September 2024
- Seleksi Administrasi: 10 September 2024 – 14 September 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi: 15 September 2024
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 1 Oktober 2024 – 10 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil SKD: 20 Oktober 2024
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 1 November 2024 – 10 November 2024
- Pengumuman Akhir: 20 November 2024
Ketentuan tersebut tercantum pada poin kedua KepmenPANRB 347 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 19 Agustus 2024.
1. Tenaga Non ASN terdata di BKN
Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan Data (database). Eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif berkerja pada instansi pemerintah.
2. Bekerja di Instansi Pemerintah
Pegawai yang aktif bekerja pada intansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
Tenaga honorer atau non-ASN selanjutnya yang bisa daftar PPPK 2024, yakni yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah.
Sehingga honorer yang bekerja di luar instansi pemerintah, tak bisa daftar seleksi.
3. Guru non-ASN di instansi daerah
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dijelaskan bahwa pelamar prioritas yang dimaksud, yakni peserta yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021.
Adapun guru honorer K2 yang dimaksud, harus terdata di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Pada poin lima KepmenPANRB 348 Tahun 2024 dijelaskan bahwa para pelamar tersebut di atas hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
Pada poin keenam dinyatakan bahwa pelamar prioritas yang berasal dari sekolah swasta, maka harus memiliki surat izin melamar PPPK Guru 2024 dari kepala instansi/lembaga/Yayasan.
Download Syarat mekanisme PPPK Guru 2024 Disini