Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SIMAK ! Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2024

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah mengeluarkan Peraturan baru terkait Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Peraturan Pengadaan ASN ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara.

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 ini diatur secara lengkap tentang pengadaan ASN mulai dari tahapan Perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan sebagai calon PNS dan pengangkatan sebagai PPPK, masa percobaan bagi calon PNS, dan pengangkatan calon PNS menjadi PNS.

SIMAK ! Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2024
SIMAK ! Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2024

Jenis Seleksi PPPK 2024

1. Seleksi Administrasi

Pelamar PPPK harus melengkapi persyaratan administrasi dan kualifikasi. Pada pendaftaran, unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan. Jika lolos seleksi administrasi, pelamar PPPK dapat lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi.

Jika tidak lolos seleksi administrasi, pelamar PPPK dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Sanggah dapat diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar. Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK pascasanggah akan disampaikan paling lama 7 hari kalender setelah tutup masa sanggah.

2. Seleksi Kompetensi

Seleksi Kompetensi PPPK terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural. Ketiganya menggunakan basis komputer atau Computer-Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).

Setelah Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK juga dapat menjalani wawancara dengan metode CAT BKN. Instansi juga dapat memberlakukan Seleksi Kompetensi tambahan, maksimal 3 bentuk tes tambahan bagi instansi pusat dan 1 bagi instansi daerah.

Jika ada nilai akhir seleksi yang sama, maka penentuan kelulusan PPPK 2024 akan dinilai berdasarkan urutan berikut:

- Nilai Kompetensi Teknis tertinggi
- Nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural tertinggi
- Nilai wawancara tertinggi
- Usia pelamar tertua


Lalu, Apa Saja Persyaratan Untuk Mendaftar Seleksi CPNS Tahun 2024?

SIMAK ! Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2024 

Syarat PPPK 2024

Berikut syarat pendaftaran PPPK 2024 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK
  • Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan menteri PANRB.
  • Melamar secara daring (online) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
  • Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.
  • Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.
  • Kepesertaan pelamar dalam seleksi dapat dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika:
  • Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan
  • Melamar lebih dari 1 jenis jabatan
  • Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.

Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024

  • Instansi Pusat
  1.     CPNS: 207.247 Posisi
  2.     PPPK: 221.936 Posisi
  • Instansi Daerah
  1. CPNS: 483.575
  2. PPPK: 1.383.758 (Guru: 419.146, Tenaga Kesehatan: 417.196, Tenaga Teknis: 547.416
Demikian Informasi terkait  SIMAK ! Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2024   yang dapat Kami sampaikan, Semoga bermanfaat. Jika Informasi ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih. 

Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.