Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Agar Bisa Mendaftar & Lulus Seleksi Administrasi PPPK Guru 2024

 
Syarat Agar Bisa Mendaftar & Lulus Seleksi Administrasi PPPK Guru 2024

Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024

Pelamar Prioritas adalah Guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Mekanisme seleksi PPPK Guru 2024 pelamar prioritas PPPK Guru 2024

Dalam hal terdapat pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta , disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/ lembaga/Yayasan. Pelamar Prioritas terdata Aktif Sekolah


Negeri Upload surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah, Pelamar Prioritas terdata Aktif Sekolah Swasta Upload surat izin mengikuti seleksi PPPK dari Yayasan dan Pelamar Prioritas tidak terdata aktif Dapodik (THK-II non dapodik, PPG, Guru non aktif) Upload surat izin mengikuti seleksi
PPPK dari Dinas Pendidikan.

a. pelamar Proritas 

Pelamar Prioritas hanya perlu untuk mengikuti proses seleksi administrasi, sedangkan seleksi kompetensi menggunakan nilai hasil seleksi tahun 2021 dan Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar THK-2, Honorer Negeri, Lulusan PPG dan Honorer Swasta.

Pelamar ini adalah guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF di Intansi daerah Tahun 2021 dan bekjm pernah dinyatakan Lulus pada Seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya 

Tentunya Diantaranya 

1. Dinas Pendidikan perlu untuk memastikan data pelamar proritas di instansi 

2. Pemda melakukan verifikasi terhadap surat izin mengikuti seleksi pada saat seleksi administrasi 

b. guru eks THK-II

  1. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II adalah Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah.
  2. Adapun syarat guru eks THK2 adalah Terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN, Terdata di Dapodik dengan jenis PTK Guru dan berinduk di sekolah negeri pada saat mendaftar, 
  3. Melampirkan surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah pada saat pendaftaran dan Pelamar eks THK-II non guru atau terdata di dapodik sekolah swasta tidak dapat mendaftar.

c. guru non ASN

Guru non Aparatur Sipil Negara terdiri dari:

  1. Guru Non ASN Pendataan BKN Terdata di pendataan Non ASN BKN dan terdata di Dapodik sebagai Guru Sekolah Negeri
  2. Melampirkan surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah pada saat pendaftaran
  3. Guru Non ASN Dapodik Terdata di Dapodik dengan jenis PTK Guru dan berinduk di sekolah negeri pada saat mendaftar
  4. Memiliki masa kerja 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus pada instansi tempat mengajar.
  5. Masa kerja dihitung berdasarkan data dapodik oleh kemendikbud

d. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

  1. Lulusan PPG yang dapat melamar adalah lulusan PPG Prajabatan yang belum terdaftar di data dapodik
 
Silakan Download  Syarat Agar Bisa Mendaftar & Lulus Seleksi Administrasi PPPK Guru 2024 Disini 
 
Demikian Informasi terkait  Syarat Agar Bisa Mendaftar & Lulus Seleksi Administrasi PPPK Guru 2024 yang dapat Kami sampaikan, Semoga bermanfaat. Jika Informasi ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih. 

Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.