Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DOWNLOAD ! Syarat dan Ketentuan PPPK Guru Kota Bekasi Lengkap

 

Seleksi Penerimaan Pppk Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2024
DOWNLOAD ! Syarat dan Ketentuan PPPK Guru Kota Bekasi Lengkap

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, 

dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024.

FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

Jumlah alokasi sebanyak 8.420 formasi dengan rincian sebagai berikut:
A. PPPK Guru : 1.099 formasi;
B. PPPK Kesehatan : 200 formasi;
C. PPPK Teknis :7.121 formasi.
Rincian formasijabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir. 

DASAR HUKUM

Ketentuan terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kota BekasiTahun Anggaran 2A24 rnengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentrang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PegawaiAparatur Sipil Negara;
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan PegawaiAparatur Sipil }.legara Tahun 2024;
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refurmasi Birokrasi RepuUik lndcresia Nonnr 329 Tahun 2024 tentang Penetrpan Kebutuhan pegawai Pemerintah Dengan Pedaniian Keria di Lingkungan lnstansi pemerintah Tahun Anggaran 2A24;
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 347 Tahun 2A24 Entang Mekanisme Seleksi pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja Tahun Anggaran ZAZ4;
  • Kefllfusan Menteri Perdayragunaan Aparatur l,tegara dan Refurmasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 348 Tahun 2O24 tentang Mekanisme Seleksi pegawai Penrerintah dengan Pedanjian Kerja untuk Jabatan FungsionalGuru di lngansi Daerah Tahun Anggaran 2024;
  • Keputsan MenEri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Rqrblik Indoneia Nomor 349 Tahun 2024 tentarq Mekanisnre Se*eksi pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nonpr 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tarnbahan dan Sertifikat Kornpetensi Teknis Ham Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
  • Surat Edaran Direktur Jerderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
    Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1IHK.A4.O1f2aZ4 tanggal 18 Maret 2O24 ter*ang Kudiftkasi Akademk dan Sertiftkat pendidik dalam Pendaftanan Sdeksi Pegarrai Penerirfah dergan Perianiian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024;
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatian Nomor PT.01 .A3ff157A12024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registnasi dahm Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negafia Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024. 
Ket'entuan tersebut di atas menrpakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengrumuman ini. Seluruh reserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan danlatau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan brsebut di atas akan di,atur bbih lanlut dalam pengumtfixm ini dan hanya bedaku pada knerimaan Pegami Penreri*tah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota BekasiTahun Anggaran 2024.

PERSYARATAN UMUM 

  • A. Usia Pelamar PPPK
  • B. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai ketentuan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • C. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak ata permintaan seniri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • D. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibst dalam politik praktis. 
  • E. Memiliki kualalifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • F. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berrrvenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • G. Sehat jasmani dan rohanisesuai dengan prsyaratan jabatan yang dilamar.
  • H. Pelarnar hanya dapat melamar 1 (satu) fonnasi PPPK pada 1 (satu) instransi dan 1 (satu) Jabatan.
  • l. Petamar hanya dapat mdamar pda jabatan di unit kerja sesuai dengan pengalaman keria yang dimilki saat ini.
  • J. Dalam hal pelarnar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor lnduk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 

A. PERSYARATAN KHUSUS 

PPPK JABATAH FUNGSIONAL GURU 
 
1. Kriteria pelamar PPPKJF Guru T.A20Z4 .
a) Pelarnar prioritas;
b) Guru Eks Tenaga Honorer Kategori ll (Eks THK-ll);
c) Guru non-ASN di instansidaerah;
d) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan
data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
 
2. Pelamar prioritas adalah pes€rta yang me{T}enuhi nilai ansang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2a21 dan belum pemah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya, dengan ketentuan : 
a) Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, wajib memiliki surat izin melamar pada seleksi pppK JF guru di Lingkurgan Pemerintah tftta Bekasi dari kepah instansi/ lembaga/yayasan;
b) Pelamar prioritas yang tidak aktif nengaiar wajib memiliki surat izin dari
Pernerintah Kota Bekasi.
 
3. Guru Eks Tenagn Honoer Kategori ll (Eks THK-lf) adalah pgawai yang tedafur dalam pangakalan data Eks THK-ll pada BKN, aktif bekerja pada instansi pemerintah, terdata di Data Pok* Pendidikan (DAPODIK) dengan ienis PTK Guru dan berinduk disekolah nqeri pada saat mendaftar 
 
4. Guru non-ASN di instansidaerah adalah : 
a) pegnwai yang terdafiar dalarn pangakatan data (dafaiase) tenaga Non- ASN pada BKN, aldif Ekerja pada instansi perfierintah dan terdata di Data Poil(ok Pendidikan (DAPODIK) seb4ai Guru Sekotah Negpri; atau 
 
b) guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dengan jenis PTK Guru, berinduk di sekolah negeri pada saat mendaftar dan aktif mengajar paling singkat 2 {dua} tahun atau 4 {empat) sernester secara terus meflerus di instansi tenrpat nengaiar saat rnendaftar.
 
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat melamar adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang belum terdaftar di Data pokok Pendidikan (DAPOD|K).
 
6. Setiap pelamar wajib rnenriliki pengataman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun.
 
7. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan mengajar dari Kepala
Sekolah.
 
8. Pehmar harryra dapat rnelamar @a instansi per,nerintah tempat mengajar saat
mendaftar.
 
9. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar
dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek mendapat nilai paling
tinggi sebesar 1ffio/a dari nilai pahng tinggi kornpetensi teknis.
 
10. Pelamar dinyatakan lulus seleksi ika berperingkd terbaik.
 
11. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi :
  • a) Pelamar prioritas;
  • b) Guru Eks Tenaga Honorer Kategori ll (Eks THK-ll);
  • c) pegauai yang Erdafiar &lam pangrakalan data (database) tenaga Non-
  • ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansipernerintah;
  • d) guru Non-ASN di sekolah regeri yang terdaftar di DAPODIK
  • Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling singkat 2 (dua) tahun atau 4
  • (empat) semester secara terus menerus di instransi tempat mengajar saat
  • mendafrar;
  • e) Lulusan PPG yang tedafrr pada pangkalan data kelulusan PPG di
  • Kemendikbudristek.
 
12. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah
Sarjana (S-1) /Diploma Empat (D-lV) dan/atau sertifikat pendidik dengan meruiuk @a Surat Edaran Direktur Jerureral Guru dan Tenaga Kependidikan Kernenterian Pendidikan, Kebudayean, Riset dan Tekndogi Nomor 1311/8.81/HK.A4.O1|2A24 hnggal 18 Maret 2024 tentang Kualifrkasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2A24.
 
13. Pelamar rnendaftar sesuai #rqan sertifikat pendidik yarq dimilikinya.
 
14. Apabila tkkk rnemiliki sertiftkat pendidik seb4aimana dinnaksud pada angka 13, maka pelamar mendaftar sesuai dengan kualifikasiakademik Sarjana (S-1) /Diploma Empat (D-lV) yang dimiliki. 
 

Berikut Ini Lampiran Lengkap Seleksi Penerimaan Pppk Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2024

  • FORMASI PPPK KOTA BEKASI TAHUN 2024 DISINI
  • FORMAT SURAT LAMARAN KOTA BEKASI TAHUN 2024 DISINI
  • FORMAT SURAT PERYATAAN 5 POINT KOTA BEKASI TAHUN 2024 DISINI
  • FORMAT SURAT LAMARAN KOTA BEKASI TAHUN 2024 DISINI
  • FORMAR SURAT KETERANGAN AKTIF BEKERJA KOTA BEKASI TAHUN 2024 DISINI 

Demikian Informasi terkait  DOWNLOAD ! Syarat dan Ketentuan PPPK Guru Kota Bekasi Lengkap yang dapat Kami sampaikan, Semoga bermanfaat. Jika Informasi ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih. 

Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.