Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Guru Madrasah Swasta Tidak Bisa Daftar PPPK Kemenag 2024

 

Guru Madrasah Swasta Tidak Bisa Daftar PPPK Kemenag 2024
Guru Madrasah Swasta Tidak Bisa Daftar PPPK Kemenag 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Kepala BKN Nomor 7830/B-KS.04.01/SD/E/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 di Lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Agama Republik Indonesia membuka seleksi PPPK Tahun Anggaran (T.A.) 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

PENGUMUMAN Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI EKS TENAGA HONORER KATEGORI II (EKS THK-II) DAN TENAGA NON ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024


Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Kepala BKN Nomor 7830/B-KS.04.01/SD/E/2024 tentan Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 di Lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Agama Republik Indonesia membuka seleksi PPPK Tahun Anggaran (T.A.) 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

I. RINCIAN ALOKASI KEBUTUHAN DAN RENTANG PENGHASILAN

A. Alokasi kebutuhan PPPK Kementerian Agama T.A. 2024 adalah sejumlah 89.781, dengan rincian satuan kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini.


B. Rentang penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Jabatan Pelaksana : Rp. 1.938.500 - Rp.6.131.600
2. Jabatan Fungsional :

a. JF Jenjang Keterampilan, Rp. 2.858.800 - Rp. 5.560.800
b. JF Jenjang Ahli Pertama/Asisten Ahli, Rp. 3.203.600 - Rp. 6.984.600
c. JF Jenjang Ahli Muda/Lektor, Rp. 3.480.300 - Rp. 7.261.300 

II. JENIS KEBUTUHAN

Jenis kebutuhan PPPK Kementerian Agama T.A. 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347
Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun

Anggaran 2024 diperuntukkan bagi pelamar:

A. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada
Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

B. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

PERSYARATAN

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
 a. Pelamar lulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Dalam hal Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli tidak ditemukan, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
 
b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;

c. Pelamar lulusan Ma’had Aly yang memiliki Ijazah asli dari Ma’had Aly yang memiliki
izin operasional atau Sertifikat hasil asesmen dari Kementerian Agama.

8. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Agama;
 
11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: 
 
a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang
pemula, terampil, dan ahli pertama;

b. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli;
 
c. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor; dan
 
d. paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada
jabatan fungsional dosen jenjang lektor;
 
e. paling singkat 5 (lima) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor kepala.
 
17. Kebutuhan PPPK dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
 
18. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran; dan
 
19. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

B. Persyaratan Khusus:

1. Beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki bagi Jabatan Penghulu;
2. Beragama sesuai dengan formasi Penyuluh Agama yang dipilih bagi Jabatan Penyuluh Agama;
3. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli bagi Jabatan Dosen Asisten Ahli
4. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Lektor bagi Jabatan Dosen Lektor.