Guru Madrasah Swasta Tidak Bisa Daftar PPPK Kemenag 2024
Guru Madrasah Swasta Tidak Bisa Daftar PPPK Kemenag 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Kepala BKN Nomor 7830/B-KS.04.01/SD/E/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 di Lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Agama Republik Indonesia membuka seleksi PPPK Tahun Anggaran (T.A.) 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
PENGUMUMAN Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI EKS TENAGA HONORER KATEGORI II (EKS THK-II) DAN TENAGA NON ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Kepala BKN Nomor 7830/B-KS.04.01/SD/E/2024 tentan Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 di Lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Agama Republik Indonesia membuka seleksi PPPK Tahun Anggaran (T.A.) 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. RINCIAN ALOKASI KEBUTUHAN DAN RENTANG PENGHASILAN
A. Alokasi kebutuhan PPPK Kementerian Agama T.A. 2024 adalah sejumlah 89.781, dengan rincian satuan kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini.
B. Rentang penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Jabatan Pelaksana : Rp. 1.938.500 - Rp.6.131.600
2. Jabatan Fungsional :
a. JF Jenjang Keterampilan, Rp. 2.858.800 - Rp. 5.560.800
b. JF Jenjang Ahli Pertama/Asisten Ahli, Rp. 3.203.600 - Rp. 6.984.600
c. JF Jenjang Ahli Muda/Lektor, Rp. 3.480.300 - Rp. 7.261.300
II. JENIS KEBUTUHAN
Jenis kebutuhan PPPK Kementerian Agama T.A. 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347
Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun
Anggaran 2024 diperuntukkan bagi pelamar:
A. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada
Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
B. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
izin operasional atau Sertifikat hasil asesmen dari Kementerian Agama.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Agama;
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
pemula, terampil, dan ahli pertama;
b. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli;
jabatan fungsional dosen jenjang lektor;
B. Persyaratan Khusus:
1. Beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki bagi Jabatan Penghulu;2. Beragama sesuai dengan formasi Penyuluh Agama yang dipilih bagi Jabatan Penyuluh Agama;
3. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli bagi Jabatan Dosen Asisten Ahli