Honorer TMS & Belum Resume PPPK Tahap 1 Apakah Bisa Daftar PPPK Tahap 2
Baru saja rilis KepMenPAN-RB 634 Th. 2024 sebagai Upaya Penuntasan Honorer Menjadi PPPK sepertinya tenaga Honorer TMS seleksi administrasi PPPK Tahap 1 dan Belum Resume PPPK Tahap 1 bisa daftar pppk tahap 2. Apakah Tenaga Hon ASN tidak lulus seleksi administrasi pppk tahap 1 bisa daftar pppk tahap 2? Berikut isi dari Keputusan Menpan-RB Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Honorer/Non ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Database BKN Tahun 2024.
Isi KepMenPAN-RB 634 Tahun 2024
PERTAMA
Dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
c. belurn melamar pada seleksi pengadaan ASN.
KEDUA :
Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
KETIGA :
Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA melamar pada jabatan sebagai berikut:
a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan Operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.
KEEMPAT :
Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
KELIMA :
Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT kepada Menteri.
KEENAM :
Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
KETUJUH :
Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
KEDELAPAN :
Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
KESEMBILAN :
Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan
KESEPULUH :
Dalam hal penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN, penyesuaian dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri.
KESEBELAS :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
perlu diketahui bahwa berdasarkan KemenpanRB juga sudah mengeluarkan surat edaran pada Nomer B/5993 hal. Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Non ASN pertanggal 12 Desember 2024
Yang berisikan tentang :
a. Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga di angkat menjadi Aparatur Sipil Negara
b. Apabila jumlah pegawai Non ASN yang telah mengikuti seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai Non ASN dapat di angkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh waktu tersebut tetap disediakan.
c. Bagi tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf b, penganggarannya disediakan diluar belanja pegawai