Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KRITERIA PTK KHUSUS YANG DAPAT DIUSULKAN PADA APLIKASI RTG PPPK GURU TAHAP 2

Untuk seleksi ASN PPPK JF GURU periode 2 tahun 2024 oleh PEMDA melalui aplikasi RTG dengan melampirkan SPTJM. 

Aplikasi ini bukan digunakan untuk membantu guru yang tidak memenuhi syarat sesuai kepempanrb 346 pasal 4 ayat b, tetapi membantu bapak ibu guru yang memenuhi syarat tetapi terkendala masalah teknis, sesuai dengan surat edaran GTK.

Seleksi PPPK (P3K) khusus untuk GTT yang terdaftar di dapodik

Cara 1 sbb :

  • https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
  • Klik login menggunakan sso
  • Isikan username : alamat email masing “ PTK
  • Isikan password :
  • Klik Pendidik dan Tendik
  • Klik Biodata
  • Klik Buka Info GTK
  • VERVAL IJAZAH

Cara 2 sbb :

  • https://info.gtk.kemdikbud.go.id
  • Isikan username : alamat email masing “ PTK
  • Isikan password :

VERVAL IJAZAH.

Bapak dan ibu, Kepala Sekolah mohon infokan pada guru Non PNS di sekolah masing-masing, akan ada pengangkatan ASN P3K dengan jalur data guru Non PNS melalui dapodik dan info GTK masing-masing guru. Pantau terus semoga jadi rizki para Non PNS untuk menjadi ASN P3K.  Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.  


Pada Gambar di atas bahwasanya krekteria untuk Guru Non-ASN Aktif di dapodik. Misalnya saja penjelasan nya : 

Nama Lukita Dharmawan yang tercatat di dapodik san Aktif sebagai Guru, Sekolah Negeri (Formal), Aktif 2 Tahun/ 4 Semester berturut-turut di intansi yang sama. 
Jika pada intansi untuk tempat mengajar sama dan induk di negeri. 

Untuk Nama : Tri Aulia Sasmita Kenapa tidak memenuhi syarat. 
Karena intansi nya berbeda-beda pernah di DKI dan di Jawa Barat. Tentunya tidak valid karena intansinya berbeda. Atau dari guru swasta. 

Bagaimana dengan yang bisa diakomodir. Jika Guru tersebut mengajar dan sudah mendapatkan SK Kepala Sekolah dan belum masuk dapodik. 
SK, SPTJM dan SKBM tentunya sudah 2 tahun di dapodik. 

Didalam ketidak sesuaikan data riwayat masa kerja di dapodik dengan kondisi sebenarnya yang di antaranya:
 
a. Kesalahan pada Pemuktahiran Dapodik
b. Keterlambatan pemuktahiran Dapodik yang tidak sesuai dengan SK penugasan, misalnya bagi guru yang mengalami perpindahan antar sekolah dalam satu intansi daerah. Menyebabkan masa kerja kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut,
c. Perpindahan antar intansi daerah, sehingga masa kerja pada instansi daerah saat ini kurang dari 2 taahun atau 4 semester berturut-turut.
d. Peralihan status menjadi guru. Sehingga masa kerja sebagai guru kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut.

Hal di atas ini yang menyebabkan guru tersebut tidak bisa mendaftar di tahap 2. Usulan ini nantinya ada edaran yang akan di manping yang akan di bagikan kedinas pendidikan.

Contoh lainnya jika mengajar sudah 5 tahun di sekolah swasta dan pindah ke sekolah negeri sudah 1 tahun ini juga tidak memenuhi persyaratan. 

Untuk Krektria PTK Khusus ini paling lambat pada tanggal 27 Desember 2024 melalui aplikasi RTG. Maka mekanisme nanti jika memnuhi syarat silakan di isi. 

Apapun Cara mengakses RTG ini sebagai berikut :
  1. Pemda login ke aplikasi Ruang Talenta Guru melalui laman https://gtk.kemdikbud.go.id/rtg menggunakan akun yang telah disediakan. Dinas Pendidikan dapat login menggunakan akun dapodik dengan peran Kepegawaian, sementara BKPSDM login menggunakan akun E-Formasi
  2. Setelah Pemda berhasil masuk, terdapat tombol menu PTK Khusus untuk menuju halaman pengusulan. Pemda perlu memasukkan data NIK dari PTK yang akan diusulkan, data tersebut akan dipadankankan dengan data yang terdapat pada Dapodik. Pastikan bahwa data PTK tersebut termasuk ke dalam kategori yang dapat diusulkan. Ketika semua data telah selesai di masukkan, tekan tombol Generate SPTJM untuk lanjut ke proses selanjutnya
  3. Masukkan data pendukung untuk dokumen SPTJM berupa nama Penandatangan, NIP Penandatangan, Jabatan Penanda Tangan, Gambar Kop Surat (Format *PNG). Dokumen SPTJM hanya boleh ditanda tangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah/ Sekretaris Daerah). Jika sudah selesai, tekan tombol Generate untuk memulai proses
    generate SPTJM 
  4. Tekan tombol Verval SPTJM lalu tekan ikon unduh berwarna hijau untuk mengunduh dokumen SPTJM yang telah di
    generate
  5. Pemda diharuskan mengunduh file SPTJM yang telah dibuat, dengan menekan tombol unduh pada pojok kanan atas halaman. Jika dokumen telah dipastikan selesai diunduh, pemda melakukan konfirmasi dengan menekan tombol konfirmasi
    telah unduh
  6. Dokumen SPTJM yang sudah di tanda tangani dan di cap oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah selanjutnya diunggah dengan menekan tombol unggah berwarna hijau, lalu diisikan data dan dokumen yang diperlukan, jika sudah selesai tekan tombol Simpan
  7. Dokumen SPTJM yang telah diunggah perlu dikonfirmasi kebenarannya untuk memastikan Dokumen SPTJM yang diunggah sudah dinyatakan benar. Pemda melakukan konfirmasi dengan menekan ikon berwarna hijau, lalu klik Setuju untuk memverifikasi dokumen yang diunggah.
  8. ika status dokumen sudah tercentang maka proses pengusulan PTK Khusus sudah selesai dilakukan