Begini Alokasi pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Begini Alokasi pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu |
Berdasarkan Rapat Zoom yang di sampaikan Oleh Kemendagri untuk alokasi pembayaran Gaji PPPK Paruh Wakyu terkait dengan pengangkatan sebelumnya mau bagaimanapun baik guru ataupun tenaga pendidikan yang diangkat setelah atau sebelum Oktober 2023 yang telah bekerja turut menurut setelah tahun 2023 baik data pangkalan atau tidak perlu digarisbawahi bahwa sk-nya sebelum tahun 2023 per bulan Oktober
untuk pegawai honorer dijelaskan bahwa lanjut saja untuk pendaftaran P3K tahap 2 disesuaikan dengan tingkat pusat daerah masing-masing
pada saat penerimaan SK P3K paruhwaktu, nantinya tenaga honorer akan di ajarkan untuk menjadi P3K berdasarkan APBD di instansi masing-masing
untuk P3K atau honorer non database BKN pada intinya tidak ada pemberhentian maka akan menjadi P3K paruh waktu pada anggaran APBD di dari masing-masing instansi
berdasarkan undang-undang hkpd Nomor 1 Tahun 2022 pasal 146 bahwa pegawai untuk belanja sebesar 14% dari APBD Bagaimana caranya belanja pegawai ini tidak memberatkan karena kondisi real saat ini penganggaran pegawai ini sangat besar anggaran 35% sampai 40% bahkan udah banyak sebelumnya 35%
bahkan sampai 40% ini sedang kami diskusikan Bagaimana caranya nanti Belanja pegawai nanti Seperti apa Akankah nanti ada kedepannya seperti apa?
adapun langkah-langkah yang dilakukan untuk
mengurangi anggaran salah satunya dengan pensiun dimudahkan perpindahan pegawai atau mutasi yang keluar bahkan belum diminta harus sudah keluar
Bagaimana belanja untuk jaminan kesehatan dan asuransi bagi P3K paruh waktu?
ini masih tahap dalam pembicaraan nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut untuk asuransi bagi P3K paruh waktu dari Informasi yang disampaikan bahwa anggaran gaji bagi P3K paruh waktu bahwa diusulkan gaji dari APBN
Perlu digaris bawahi bahwa yang dimaksud tidak ada lagi honorer bahwa selesai untuk tenaga honorer hanya ada dua apa yang es dan P3K sedangkan?
terbagi menjadi 2 P3K V dan PT Ghaffar waktu ini berlaku di tahun 2025 ini atau setelah 2 tahun setelah undang-undang ASN di undang kan tentunya dilarang untuk mengangkat tenaga non ASN lagi jadi yang tidak otomatis akan menjadi P3K paruh waktu
Tenaga bagi tenaga honorer yang sudah dianggarkan oleh Kemendagri tentunya akan di anggarkan oleh bppt.
terkait dengan pengangkatan sebelumnya mau bagaimanapun
baik guru ataupun tenaga pendidikan yang diangkat setelah atau sebelum Oktober 2023 yang telah bekerja turut menurut setelah tahun 2023 baik data pangkalan atau tidak perlu digarisbawahi bahwa sk-nya sebelum tahun 2023 per bulan Oktober
untuk pegawai honorer dijelaskan bahwa lanjut saja untuk pendaftaran P3K tahap 2 disesuaikan dengan tingkat pusat daerah masing-masing sedangkan bagi yang sudah melakukan
pendaftaran CPNS tapi dia tidak lulus dan dia terdata di database BKN tentunya tidak ada hubungan pemutusan tenaga artinya
pegawai yang terdata di database non BKN itu akan menjadi P3K paruh waktu walaupun tidak terdata di BKN nantinya sk-nya dibuktikan sebelum Oktober di tahun 2023 jadi untuk anggaran gaji P3K paruh waktu tentunya ada beberapa yang harus digaris bawah ini yang pertama sk-nya dibuktikan atau berhenti pada pertengahan atau akhir bekerja terus-menerus